CPNS 2018
Begitu Diburu & Banyak Peminatnya, Ternyata Segini Gaji Pokok PNS yang Lolos Seleksi CPNS 2018
Begitu diburu dan memiliki banyak peminat, terungkap nominal gaji pokok PNS yang akan didapat usai lolos seleksi CPNS 2018, kamu berminat?
Penulis: Tisa Ajeng
Editor: Yohanes Endra Kristianto
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Namun demikian, batas usia yang dimaksud yaitu usia paling rendah 18 tahun.
Usia yang paling tinggi 35 tahun, namun terdapat pengecualian bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Penting untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D.
• CPNS 2018 Dibuka Besok, Update Rincian Jumlah Formasi dari Sumatera, Jawa, Bali juga Sulawesi!
Dokumen yang perlu dipersiapkan
Menjelang dibukanya portal sscn.bkn.go.id, perlu dipersiapkan calon pelamar mengenai dokumen yang nantinya akan diupload.

Mengacu pada pendaftaran CPNS sebelumnya, berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Untuk S1/ tenaga profesional
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
- Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
• H-1 CPNS 2018 - Ini Batasan Usia Calon Pelamar, Penuhi Syarat Lainnya sebelum Daftar sscn.bkn.go.id!