CPNS 2018
Begitu Diburu & Banyak Peminatnya, Ternyata Segini Gaji Pokok PNS yang Lolos Seleksi CPNS 2018
Begitu diburu dan memiliki banyak peminat, terungkap nominal gaji pokok PNS yang akan didapat usai lolos seleksi CPNS 2018, kamu berminat?
Penulis: Tisa Ajeng
Editor: Yohanes Endra Kristianto
Tepatnya hari ini, Rabu (19/9/2018) sscn.bkn.go.id sudah bisa diakses oleh para pelamar.
Di portal tersebut juga terdapat informasi perihal instansi yang membuka lowongan, formasi, jabatan, hingga persyaratan CPNS 2018 akan benar-benar disampaikan.
Calon pelamar pun akan segera dapat melakukan pengunggahan berkas dan juga foto.
• Info CPNS 2018, Palajari Cara Daftar di sscn.bkn.go.id Lewat Buku Panduan dari Kominfo, Ini Linknya
Selain itu, calon pelamar juga dapat memilih instansi jabatan yang akan didaftarnya.
Ingat, calon pelamar hanya dapat mendaftar di 1 instansi dengan 1 formasi jabatan.
Kemudian apa saja syarat yang perlu di perhatikan untuk melamar CPNS?
Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengumumkan syarat dasar untuk pendaftaran CPNS 2018.
Terdapat 9 syarat dasar yang harus dipenuhi para pelamar CPNS 2018.

Berikut 9 syarat dasar bagi calon pelamar yang sudah TribunStyle rangkum:
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.