CPNS 2018
H-1 CPNS 2018 - Ini Batasan Usia Calon Pelamar, Penuhi Syarat Lainnya sebelum Daftar sscn.bkn.go.id!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan kepada calon peserta mengenai persyaratan yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2018.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Yohanes Endra Kristianto
TRIBUNSTYLE.COM - Kurang dari 24 jam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil akan segera resmi dibuka, Rabu, 19 September 2018.
Jelang dibukanya pendaftaran CPNS 2018 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan kepada calon peserta mengenai persyaratan yang harus dipenuhi pelamar.
Hal ini disampaikan melalui rilis resminya, Senin (17/9/2018).
Salah satu syarat yang diajukan adalah batasan usia pelamar.
• List Dokumen, Scan Foto, Ukuran, hingga Format Unggah! Cek Daftar Persyaratan CPNS 2018
Dilansir TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Selasa (18/9/2018), sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, usia paling rendah untuk calon pelamar 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Selain batasan usia, berikut persyaratan lainnya untuk bisa mendaftar CPNS 2018.
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
• Alur Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Siapkan Dokumen Penting Ini Agar Tak Salah Langkah
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
7) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.