CPNS 2018
Sscn.bkn.go.id Dipersiapkan, Kepala BKN Jelaskan Mekanisme Pendaftaran CPNS 2018 & Kekhawatirannya
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan kekhawatirannya saat ditanya soal kesiapan situs sscn.bkn.go.id dalam penerimaan CPNS 2018.
Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Irsan Yamananda
- Penyandang Disabilitas,
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat,
- Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional,
-Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.
• Waspada Hoax! BKN Imbau Masyarakat Agar Lebih Cermat Pada Info CPNS di Medsos & Aplikasi Chatting
• Update CPNS 2018 - Menpan Tetapkan Nilai Ambang Batas Tes TKD Penerimaan CPNS Tahun 2018
Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran online di situs sscn.bkn.go.id
Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Menpan tidak menjelaskan dengan detail jadwal dimulainya pendaftaran CPNS 2018.
Mereka hanya menekankan bahwa jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018.
Diawali dengan tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.
Menpan juga mengimbau masyarakat untuk memantau selalu informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.
Mantan Wakapolri ini juga menyampaikan bahwa masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat masuk menjadi CPNS.
“Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” imbuhnya dikutip dari situs menpan.go.id. (sumber)
Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:
(TribunStyle.com/Rifan Aditya)