CPNS 2018
Update CPNS 2018 - Menpan Tetapkan Nilai Ambang Batas Tes TKD Penerimaan CPNS Tahun 2018
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menetapkan nilai ambang batas tes TKD penerimaan CPNS 2018.
Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menetapkan nilai ambang batas tes TKD penerimaan CPNS tahun 2018.
Nilai ambang batas ini bisa juga diartikan dengan passing grade.
Penetapan nilai ambang batas tes TKD penerimaan CPNS 2018 ini disahkan dalam peraturan menteri.
• BKN Klarifikasi Penerimaan CPNS 2018 Belum Dibuka, Tapi Kementerian BUMN Beri Isyarat ini
Sebagaimana dijelaskan dalam situs setkab.go.id (5/9/2018) dengan pertimbangan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada 28 Agustus 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Permenpan itu juga disebutkan beberapa jenis tes yang harus dilalui peserta seleksi CPNS 2018.
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan.

Nilai seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 sebagaimana dimaksud, yaitu:
a. 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 untuk Tes Inteligensia Umum; dan
c.75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus, yaitu:
a. Putra/Putri lulusan terbaik (cumlaude);