Breaking News:

Marak Pelakor, Awas! Inilah Jerat Hukum Bagi Suami dan Selingkuhannya

Bicara soal perselingkuhan yang dilakukan seorang suami sebenarnya para istri sah bisa mengajukan tuntutan hukum. Begitu pula sebaliknya!

Tayang:
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Amirul Muttaqin
TribunStyle/Kolase
Pelakor 

Dalam praktik, justru kaum istrilah yang menjadi korban penggunaan pasal ini, bahkan juga seringkali terdapat permainan kotor, misalnya dengan cara menjebak si istri dan kemudian menggunakan alasan ini untuk menceraikan istri sekaligus untuk menyatakan bahwa istrinya bukanlah ibu yang baik, dan oleh karena itu jika terjadi perceraian, dianggap tidak pantas untuk mengasuh dan memelihara anak-anaknya

Dalam banyak kasus dalam praktik, alasan itu juga digunakan untuk tidak membagikan harta bersama.

Berdasarkan pengalaman ini, maka di Timor-Timur yang sistem hukumnya mengikuti sistem hukum kita, ketentuan dalam pasal 284 ini telah dihapus dan dialihkan sebagai bagian dari hukum sipil.

Oleh karena itu, polisi tidak dapat lagi menuntut berdasarkan ketentuan pasal ini.

Pihak-pihak yang dirugikan hanya dapat mengajukan pengaduan berdasarkan hukum perdata.

Hukumannya pun hanya hukuman denda atau melakukan tindakan tertentu saja. (TribunStyle.com/ BGR)

Subscribe Channel YouTube dan like Fanpage TribunStyle.com di bawah ini:

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/3
Tags:
TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved