Marak Pelakor, Awas! Inilah Jerat Hukum Bagi Suami dan Selingkuhannya
Bicara soal perselingkuhan yang dilakukan seorang suami sebenarnya para istri sah bisa mengajukan tuntutan hukum. Begitu pula sebaliknya!
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Amirul Muttaqin
1. a. laki-laki yang beristri sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata (sipil) berlaku padanya;
b. perempuan bersuami berbuat zina;
2. a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu sedang diketahuinya bahwa kawannya itu bersuami;
b. perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu sedang diketahuinya bahwa kawannya itu beristri dan pasal 27 KUHPerdata (sipil) berlaku pada kawannya itu;
3. Penentuan hanya dilakukan atas pengaduan suami-istri yang mendapat malu dan jika pada suami (istri) itu berlaku pasal 27 KUHPerdata (sipil), dalam tempo 3 bulan pengaduan itu akan diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheideing van tafel en bed) oleh perbuatan itu juga.
4. Pengaduan ini boleh dicabut selama pemeriksaan di muka sidang pengadilan belum dimulai.
5. Kalau bagi suami dan istri itu berlaku pasal 27 KHUPerdata (sipil) maka pengaduan itu tidak diindahkan sebelum mereka itu bercerai atau sebelum keputusan hakim tentang perceraian tempat tidur dan meja makan mendapat ketetapan.
Jadi jelas bagi wanita itu, berdasarkan ketentuan tersebut, perempuan teman selingkuh suami wanita itu dapat dikenakan sanksi hukum.
Namun demikian, bukan hanya kawan selingkuhnya saja yang akan terkena hukuman, tapi suami wanita tersebut juga akan terkena hukuman dan bahkan perkawinannya pun harus bubar terlebih dulu sebelum kasus diperiksa oleh pengadilan.
Meski pasal ini menyebut bahwa pemberlakuan ketentuan ini hanya bagi mereka yang tunduk pada pasal 27 KUHPerdata, yakni pemberlakuan asas monogami.
Namun berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 1981, pasal ini juga berlaku bagi umat Islam karena UU Perkawinan pada dasarnya juga menggunakan asas mogogami.
• Geram dengan Ulah Pelakor, Wanita Ini Tabrakkan Kendaraannya ke Mobil Suami Sambil Gendong Anak!
Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Perkawinan dan juga penjelasan pasal 39 UU Perkawinan, perzinahan salah satu pihak merupakan salah satu alasan untuk terjadinya perceraian.
Ketentuan pasal 284 KUHP tersebut memang menempatkan pasangan suami-istri dalam sebuah dilema besar.
Oleh karena itulah, dalam konteks dimana seorang istri sangat bergantung kepada suaminya terutama secara ekonomi, maka jarang sekali pada istri menggunakan pasal ini untuk mengadukan baik suaminya maupun teman selingkuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/pelakor_20180220_084948.jpg)