Breaking News:

Marak Pelakor, Awas! Inilah Jerat Hukum Bagi Suami dan Selingkuhannya

Bicara soal perselingkuhan yang dilakukan seorang suami sebenarnya para istri sah bisa mengajukan tuntutan hukum. Begitu pula sebaliknya!

Tayang:
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Amirul Muttaqin
TribunStyle/Kolase
Pelakor 

TRIBUNSTYLE.COM - Beberapa waktu yang lalu banyak informasi tentang maraknya wanita yang disebut perebut lelaki orang atau pelakor.

Seperti yang diberitakan sebelumnya ada nama Jennifer Dunn yang merebut lelaki beristri bernama Faisal Harris, seorang pengusaha kaya.

Dunn diketahui menjadi simpanan Faisal, ketika Shafa Harris (Anak Faisal) melabrak Dunn di sebuah tempat makan.

Hal ini menjadi ramai diperbincangkan hingga bermunculan berita tentang pelakor lain.

Hingga yang terakhir menjadi viral di media sosial baru-baru ini yang manan istri sah mengamuk kepada pelakor hingga dilempari uang diduga bernilai ratusan juta rupiah.

Istri Sah yang Hujani Pelakor Uang Dulunya Juga Rebut Suami Orang? Sosok Ini Beberkan Fakta Baru

Bicara soal perselingkuhan yang dilakukan seorang Suami sebenarnya para istri sah bisa mengajukan tuntutan hukum.

Seperti kasus dibawah ini:

Seorang wanita yang menyatakan Suaminya berselingkuh bercerita kepada seorang ahli hukum.

"Saya ibu rumah tangga, ada beberapa pertanyaan tentang hukum yang mengganjal di hati saya. Saya buta sama sekali tentang hukum, sehingga saya putuskan untuk berkirim surat dan bertanya pada Ibu.

Begini Bu, saya mendapati suami berselingkuh. Setelah kami ribut, suami berjanji untuk tidak lagi meneruskan ulahnya. Setelah itu, kehidupan kami tenang-tenang saja, sampai kemudian terdengar kabar kalau suami ternyata masih tetap berhubungan dengan wanita itu (karena wanita itu tidak mau melepaskan suami dan terus-menerus mengganggu). Saya mencek kebenaran berita tersebut, dan akhirnya berhasil memergoki keduanya di tempat kos wanita itu. Sakit sekali rasanya hati ini, Bu.

Akhirnya, kedua keluarga besar kami berkumpul (pihak orang tua saya dan orang tua suami) untuk membicarakan langkah selanjutnya. Waktu itu saya sebetulnya tak mau memaafkan, namun karena nasihat kedua orang tua kami, akhirnya saya mau juga menerima suami kembali dan memberinya kesempatan terakhir.

Bu, bisakah saya menuntut wanita itu lewat jalur hukum, karena ia terus-menerus mengganggu suami (walaupun suami sudah tidak melayaninya)? Kalau bisa, kemana saya harus mengadukan hal tersebut? Bagaimana pula saya harus bersikap pada suami, seandainya ia terbukti masih juga selingkuh?" tulis wanita tersebut.

Beredar Video Parodi Istri Sah Sawer Pelakor, Lihat Percakapan dan Alat Ganti Sawernya Bikin Ngakak!

Kemudian Ahli hukum tersebut menjawab:

Apabila suami yang selingkuh, dalam artian melakukan perzinahan, beserta kawan selingkuhnya dapat diadukan ke kantor polisi berdasarkan ketentuan pasal 284 KUHP.

Namun demikian, dalam waktu 3 bulan sejak pengaduan dilakukan, suami atau istri yang mengadukan harus mengajukan gugatan perceraian, karena jika tidak, maka Pengadilan Negeri tidak akan meneruskan proses pemeriksaan karena dianggap suami-istri itu telah berbaikan dan penghukuman dianggap akan memperburuk hubungan suami-istri tersebut.

Pasal ini selengkapnya berbunyi: "Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan:

1. a. laki-laki yang beristri sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata (sipil) berlaku padanya;

b. perempuan bersuami berbuat zina;

2. a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu sedang diketahuinya bahwa kawannya itu bersuami;

b. perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu sedang diketahuinya bahwa kawannya itu beristri dan pasal 27 KUHPerdata (sipil) berlaku pada kawannya itu;

3. Penentuan hanya dilakukan atas pengaduan suami-istri yang mendapat malu dan jika pada suami (istri) itu berlaku pasal 27 KUHPerdata (sipil), dalam tempo 3 bulan pengaduan itu akan diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheideing van tafel en bed) oleh perbuatan itu juga.

4. Pengaduan ini boleh dicabut selama pemeriksaan di muka sidang pengadilan belum dimulai.

5. Kalau bagi suami dan istri itu berlaku pasal 27 KHUPerdata (sipil) maka pengaduan itu tidak diindahkan sebelum mereka itu bercerai atau sebelum keputusan hakim tentang perceraian tempat tidur dan meja makan mendapat ketetapan.

Jadi jelas bagi wanita itu, berdasarkan ketentuan tersebut, perempuan teman selingkuh suami wanita itu dapat dikenakan sanksi hukum.

Namun demikian, bukan hanya kawan selingkuhnya saja yang akan terkena hukuman, tapi suami wanita tersebut juga akan terkena hukuman dan bahkan perkawinannya pun harus bubar terlebih dulu sebelum kasus diperiksa oleh pengadilan.

Meski pasal ini menyebut bahwa pemberlakuan ketentuan ini hanya bagi mereka yang tunduk pada pasal 27 KUHPerdata, yakni pemberlakuan asas monogami.

Namun berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 1981, pasal ini juga berlaku bagi umat Islam karena UU Perkawinan pada dasarnya juga menggunakan asas mogogami.

Geram dengan Ulah Pelakor, Wanita Ini Tabrakkan Kendaraannya ke Mobil Suami Sambil Gendong Anak!

Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Perkawinan dan juga penjelasan pasal 39 UU Perkawinan, perzinahan salah satu pihak merupakan salah satu alasan untuk terjadinya perceraian.

Ketentuan pasal 284 KUHP tersebut memang menempatkan pasangan suami-istri dalam sebuah dilema besar.

Oleh karena itulah, dalam konteks dimana seorang istri sangat bergantung kepada suaminya terutama secara ekonomi, maka jarang sekali pada istri menggunakan pasal ini untuk mengadukan baik suaminya maupun teman selingkuhnya.

Dalam praktik, justru kaum istrilah yang menjadi korban penggunaan pasal ini, bahkan juga seringkali terdapat permainan kotor, misalnya dengan cara menjebak si istri dan kemudian menggunakan alasan ini untuk menceraikan istri sekaligus untuk menyatakan bahwa istrinya bukanlah ibu yang baik, dan oleh karena itu jika terjadi perceraian, dianggap tidak pantas untuk mengasuh dan memelihara anak-anaknya

Dalam banyak kasus dalam praktik, alasan itu juga digunakan untuk tidak membagikan harta bersama.

Berdasarkan pengalaman ini, maka di Timor-Timur yang sistem hukumnya mengikuti sistem hukum kita, ketentuan dalam pasal 284 ini telah dihapus dan dialihkan sebagai bagian dari hukum sipil.

Oleh karena itu, polisi tidak dapat lagi menuntut berdasarkan ketentuan pasal ini.

Pihak-pihak yang dirugikan hanya dapat mengajukan pengaduan berdasarkan hukum perdata.

Hukumannya pun hanya hukuman denda atau melakukan tindakan tertentu saja. (TribunStyle.com/ BGR)

Subscribe Channel YouTube dan like Fanpage TribunStyle.com di bawah ini:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved