Breaking News:

Marak Pelakor, Awas! Inilah Jerat Hukum Bagi Suami dan Selingkuhannya

Bicara soal perselingkuhan yang dilakukan seorang suami sebenarnya para istri sah bisa mengajukan tuntutan hukum. Begitu pula sebaliknya!

Tayang:
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Amirul Muttaqin
TribunStyle/Kolase
Pelakor 

TRIBUNSTYLE.COM - Beberapa waktu yang lalu banyak informasi tentang maraknya wanita yang disebut perebut lelaki orang atau pelakor.

Seperti yang diberitakan sebelumnya ada nama Jennifer Dunn yang merebut lelaki beristri bernama Faisal Harris, seorang pengusaha kaya.

Dunn diketahui menjadi simpanan Faisal, ketika Shafa Harris (Anak Faisal) melabrak Dunn di sebuah tempat makan.

Hal ini menjadi ramai diperbincangkan hingga bermunculan berita tentang pelakor lain.

Hingga yang terakhir menjadi viral di media sosial baru-baru ini yang manan istri sah mengamuk kepada pelakor hingga dilempari uang diduga bernilai ratusan juta rupiah.

Istri Sah yang Hujani Pelakor Uang Dulunya Juga Rebut Suami Orang? Sosok Ini Beberkan Fakta Baru

Bicara soal perselingkuhan yang dilakukan seorang Suami sebenarnya para istri sah bisa mengajukan tuntutan hukum.

Seperti kasus dibawah ini:

Seorang wanita yang menyatakan Suaminya berselingkuh bercerita kepada seorang ahli hukum.

"Saya ibu rumah tangga, ada beberapa pertanyaan tentang hukum yang mengganjal di hati saya. Saya buta sama sekali tentang hukum, sehingga saya putuskan untuk berkirim surat dan bertanya pada Ibu.

Begini Bu, saya mendapati suami berselingkuh. Setelah kami ribut, suami berjanji untuk tidak lagi meneruskan ulahnya. Setelah itu, kehidupan kami tenang-tenang saja, sampai kemudian terdengar kabar kalau suami ternyata masih tetap berhubungan dengan wanita itu (karena wanita itu tidak mau melepaskan suami dan terus-menerus mengganggu). Saya mencek kebenaran berita tersebut, dan akhirnya berhasil memergoki keduanya di tempat kos wanita itu. Sakit sekali rasanya hati ini, Bu.

Akhirnya, kedua keluarga besar kami berkumpul (pihak orang tua saya dan orang tua suami) untuk membicarakan langkah selanjutnya. Waktu itu saya sebetulnya tak mau memaafkan, namun karena nasihat kedua orang tua kami, akhirnya saya mau juga menerima suami kembali dan memberinya kesempatan terakhir.

Bu, bisakah saya menuntut wanita itu lewat jalur hukum, karena ia terus-menerus mengganggu suami (walaupun suami sudah tidak melayaninya)? Kalau bisa, kemana saya harus mengadukan hal tersebut? Bagaimana pula saya harus bersikap pada suami, seandainya ia terbukti masih juga selingkuh?" tulis wanita tersebut.

Beredar Video Parodi Istri Sah Sawer Pelakor, Lihat Percakapan dan Alat Ganti Sawernya Bikin Ngakak!

Kemudian Ahli hukum tersebut menjawab:

Apabila suami yang selingkuh, dalam artian melakukan perzinahan, beserta kawan selingkuhnya dapat diadukan ke kantor polisi berdasarkan ketentuan pasal 284 KUHP.

Namun demikian, dalam waktu 3 bulan sejak pengaduan dilakukan, suami atau istri yang mengadukan harus mengajukan gugatan perceraian, karena jika tidak, maka Pengadilan Negeri tidak akan meneruskan proses pemeriksaan karena dianggap suami-istri itu telah berbaikan dan penghukuman dianggap akan memperburuk hubungan suami-istri tersebut.

Pasal ini selengkapnya berbunyi: "Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan:

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Tags:
TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved