Setya Novanto Tersangka
Setya Novanto - 3 Fakta Terbaru Tentang Kasusnya, Mantan Pengacara dan Dokter Ini Ikut Terseret!
Belakangan ini, banyak fakta-fakta baru mulai terungkap tentang kasus korupsi besar ini. Penasaran apa saja?
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Amirul Muttaqin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dugaan soal adanya perencanaan kecelakaan Setya Novanto, September 2017 silam.
KPK menduga mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi sudah memesan lebih dulu kamar perawat di RS Medika Permata Hijau sebelum kecelakaan menimpa mantan Ketua DPR tersebut.
Bahkan KPK menduga Fredrich berencana memesan satu lantai kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau.
KPK Menduga Fredrich telah datang dan berkoordinasi dengan pihak RS soal rencana rawat inap Setnov.
"Didapat juga informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapat telpon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB"
"Meminta kamar perawatan VIP yang rencananya akan di-booking satu lantai."
"Padahal, saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
3. Seret mantan pengacara dan dokter RS Permata Hijau
Fredrich Yunadi, mantan pengacara dan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sudah naik sidik (penyidikan). Ada dokter juga," kata seorang sumber penegak hukum di KPK, Rabu (10/1/2018).
Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich, membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga menyebut Fredrich ditetapkan sebagai tersangka bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
"Iya dokter Bimanesh, jadi dia (Fredrich) bersama-sama dengan dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," jelas Sapriyanto saat dikonfirmasi wartawan.
Masih menurut Sapriyanto, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Refa juga membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK kemarin sore. S
urat tersebut langsung diterima oleh Fredrich, yang sempat mendampingi Setya Novanto ketika awal penyidikan kasus e-KTP.
"Kemarin sore Pak Fredrich telah menerima surat (SPDP). Sudah dikirim ke kita, kami sudah terima. Jadi Pak Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.