Breaking News:

Setya Novanto Tersangka

Setya Novanto - 3 Fakta Terbaru Tentang Kasusnya, Mantan Pengacara dan Dokter Ini Ikut Terseret!

Belakangan ini, banyak fakta-fakta baru mulai terungkap tentang kasus korupsi besar ini. Penasaran apa saja?

Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Amirul Muttaqin
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus E-KTP yang menyeret nama Setya Novanto kini memasuki babak baru.

Setelah drama penangkapan yang panjang, kini Setnov mulai diproses secara hukum.

Ia telah menjalani beberapa sidang sejak Desember 2017 lalu.

Bimanesh Sutarjo - 12 Fakta Menarik Dokter Tersangka Menghalangi Pemeriksaan Novanto, Cek Diagnosa!

Belakangan ini, banyak fakta-fakta baru mulai terungkap tentang kasus korupsi besar ini.

Penasaran apa saja?

Ini dia 3 fakta baru dalam kasus Setnov yang perlu kamu tahu.

1. Setnov bisa dibunuh

Dalam kasus ini, Setya Novanto terancam mengalami hal lebih buruk yaitu dibunuh.

Hal itu bisa terjadi apabila Setnov membeberkan pihak lain dibalik kasus yang merugikan negara hingga Rp. 5,9 Trililiun tersebut.

Kemungkinan Mantan ketua DPR tersebut dibunuh saat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menyatakan hal tersebut.

“Risikonya bisa dibunuh, karena dia satu satunya yang bisa ungkapkan ini,” kata Ferry dalam diskusi bertajuk Setnov Effect di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12) yang dikutip dari salah satu TV swasta saat diwawancarai.

Diskusi Polemik di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/12/2017).
Diskusi Polemik di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/12/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Melansir dari Kompas.com, kuatnya kesaksian Setnov dalam kasus ini, diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memiliki bukti kuat untuk mengungkap nama baru yang turut masuk pusaran.

"Ketidakcukupan bukti yang dikumpulkan KPK, menyebabkan Setya Novanto yang memegang bola. Pilihannya tinggal dia mau diam atau nekat (membeberkan nama lain). Kalau nekat ancamannya bisa dibunuh," tambah Ferry.

2. Kamar dibooking sebelum kecelakaan

Setya Novanto
Setya Novanto (TribunStyle.com/kolase)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dugaan soal adanya perencanaan kecelakaan Setya Novanto, September 2017 silam.

KPK menduga mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi sudah memesan lebih dulu kamar perawat di RS Medika Permata Hijau sebelum kecelakaan menimpa mantan Ketua DPR tersebut.

Bahkan KPK menduga Fredrich berencana memesan satu lantai kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau.

KPK Menduga Fredrich telah datang dan berkoordinasi dengan pihak RS soal rencana rawat inap Setnov.

"Didapat juga informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapat telpon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB"

"Meminta kamar perawatan VIP yang rencananya akan di-booking satu lantai."

"Padahal, saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

3. Seret mantan pengacara dan dokter RS Permata Hijau

Fredrich Yunadi, mantan pengacara dan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Sudah naik sidik (penyidikan). Ada dokter juga," kata seorang sumber penegak hukum di KPK, Rabu (10/1/2018).

Dokter RS Permata Hijau, Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Dokter RS Permata Hijau, Setya Novanto, Fredrich Yunadi (TribunStyle/Kolase)

Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich, membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menyebut Fredrich ditetapkan sebagai tersangka bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

"Iya dokter Bimanesh, jadi dia (Fredrich) bersama-sama dengan dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," jelas Sapriyanto saat dikonfirmasi wartawan.

Masih menurut Sapriyanto, ‎Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Refa juga membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK kemarin sore. S

urat tersebut langsung diterima oleh Fredrich, yang sempat mendampingi Setya Novanto ketika awal penyidikan kasus e-KTP.

"Kemarin sore  Pak Fredrich telah menerima surat (SPDP). Sudah dikirim ke kita, kami sudah terima. Jadi Pak Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Setya NovantoFredrich YunadiBimanesh Sutarjo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved