Tak Hanya Dikritik Warganet, Kemkominfo Juga Soroti Kampanye CELUP yang Kontroversial
Tak hanya dikritisi oleh netizen, Kampanye CELUP ini juga disoroti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Bobby Wiratama
Tak hanya dikritisi oleh netizen, Kampanye CELUP ini juga disoroti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Melansir dari Kompas TV, Ferdinandus Setu selaku Kepala Bagian TU Kominfo mengapresiasi kampanye Celup yang ingin membebaskan ruang publik dari aksi asusila.
Namun ia khawatir kampanye Celup justru melanggar privasi orang lain.
Kemkominfo menyarankan kampanye membersihkan ruang publik dari tindakan asusila tidak dengan mengumbar foto.
Hal itu melainkan cukup dengan ajakan melalui tulisan sehingga tidak terancam melanggar undang-undang ITE.
"Di pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE yang mengatur soat larangan mengunggah konten yang bermuatan asusila atau pornografi, di situ diatur barang siapa mengunggah konten asusila dapat dikenakan ancaman pidana 1 tahun dan atau denda 1 Milyar" terang Ferdinandus mewanti-wanti kampanye CELUP
Kemkominfo mengajak penggagas Celup untuk bergabung di siber kreasi untuk berkampanye dengan konten-konten positif daripada mengumbar foto-foto asusila.
(TribunStyle.com/ Bobby Wiratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/klarifikasi-pihak-celup_20171228_145419.jpg)