Breaking News:

Tak Hanya Dikritik Warganet, Kemkominfo Juga Soroti Kampanye CELUP yang Kontroversial

Tak hanya dikritisi oleh netizen, Kampanye CELUP ini juga disoroti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Bobby Wiratama
Kolase Tribunstyle
Klarifikasi Pihak CELUP 

TRIBUNSTYLE.COM - Beberapa hari terakhir, istilah CELUPmenjadi trending di media sosial Twitter.

Hal ini dimulai dari beredarnya sebuah brosur kampanye gerakan sosial yang membuat heboh netizen.

Brosur tersebut merupakan kampanye anti-sosial yang diberi nama CELUP.

 

CELUP merupakan sebuah singkatan yang memiliki kepanjangan Cekrek, Lapor Upload.

 
Dalam brosur tersebut, terdapat gambar animasi dimana ada dua orang muda-mudi sedang duduk berdampingan.

Lalu di belakang mereka ada seseorang yang sedang mencuri foto menggunakan kamera ponsel.

Di brosur tersebut, terdapat tulisan cukup besar berbunyi "PERGOKIN YUK! BIAR KAPOK!"

Lalu di bawahnya terdapat kalimat penjelasan berbunyi "jika kamu menemukan sepasang kekasih berbuat tindak asusila di tempat umum dan merasa terganggu, maka segera laporkan dengan mengikuti gerakan sosial,".

Lalu di bawahnya, terdapat beberapa logo institusi, diantaranya logo sebuah universitas, perpustakaan dan sejumlah media ternama.

Kampanye ini bertujuan mencyduk pasangan yang terlihat mengumbar kemesraan di ruang publik.

Aksi ini kabarnya memberikan reward bagi siapa saja yang melaporkan temuan mereka terkait tindak "asusila" di tempat umum.

Foto ini pun sontak menjadi perdebatan netizen.

Banyak diantaranya yang prihatin dengan jenis kampanye berikut ini.

Meidyana Rayana : Di negeri ini, ranah privat sdh diacak acak demi kesombongan berkedok moralitas.

Cecep Susanto :  Jika ada 2 orang yg berada di tempat sepi,maka yg ketiga nya adalah setan yg sedang mengabadikan gambar...
Yg satu tak punya adab
Yg satu nya lagi sama2 ngga punya adab...

 
Fide Peregrinus  : Otak mesum ttp kurang gawean ....

Thom L. Cohle : Ini nih yang bikin indo gamaju2. Bukannya mikirin ilmu malah ngurusin kehidupan orang, difoto2 segala lagi, bisa kena hukum goblok

Karena jadi bulan-bulanan warganet, pihak CELUP pun angkat bicara.

Mereka mengunggah video klarifikasi terhadap kampanye kontroversial mereka ini.

Mereka mengatakan bahwa aksi mereka ini adalah tugas kuliah yang tidak 'real'

Namun, lagi-lagi mereka dikritisi oleh seorang netizen.

Dalam cuitan akun Twitter Blockproof1 yang mentautkan video klarifikasi tersebut, sang netizen satu ini terlihat begitu marah.

Elo bilang tugas kuliah tapi sampai detail banget ya, ada cara menggerebek pasangan lalu melapor dan mengunggahnya ke medsos?

Terus ada juga penyerahan bingkisan kepada audiens.

Situ ngeles ape ngebokis hah? Lama-lama tuh kumis gw #CELUP-in ke minyak panas juga dah.

Ya, meski "tidak real", aksi kampanye ini bahkan sudah digelar cukup meluas dengan kampanye di tempat umum dan berbagai acara lainnya yang juga berisikan penyerahan bingkisan kepada audiens.

Klarifikasi ini juga ditanggapi dengan kritikan senada oleh warganet lainnya

ruben_yuanito "Tugas kuliah macam apa dgn cara menghakimi orang di sosmed ? Kuliah dimana mereka ? Mana klarifikasi dari pihak kampus, apakah dibenarkan oleh pihak kampus ?"

topan_mo "tugas kuliah ngapa sampe diupload ke sosmed sih?"

AhmadFA12AL "Waktu awal gimana sih kok sampe kepikiran bikin ginian aduh aduh"

wdhps "Mereka sudah klarifikasi dan meminta maaf atas kelalaiannya. Saya rasa ini sudah jadi jawaban atas kelalaian mereka dan clear, terkait kampanye mereka, saya rasa sebagai pembelajaran untuk riset dahulu sebelum release. Ga ada yg salah dalam ide, tp perlu riset pantas tidaknya.

Tak hanya dikritisi oleh netizen, Kampanye CELUP ini juga disoroti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Melansir dari Kompas TV, Ferdinandus Setu selaku Kepala Bagian TU Kominfo mengapresiasi kampanye Celup yang ingin membebaskan ruang publik dari aksi asusila.

Namun ia khawatir kampanye Celup justru melanggar privasi orang lain.

Kemkominfo menyarankan kampanye membersihkan ruang publik dari tindakan asusila tidak dengan mengumbar foto.

Hal itu melainkan cukup dengan ajakan melalui tulisan sehingga tidak terancam melanggar undang-undang ITE.

"Di pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE yang mengatur soat larangan  mengunggah konten yang bermuatan asusila atau pornografi, di situ diatur barang siapa mengunggah konten asusila dapat dikenakan ancaman pidana 1 tahun dan atau denda 1 Milyar" terang Ferdinandus mewanti-wanti kampanye CELUP

Kemkominfo mengajak penggagas Celup untuk bergabung di siber kreasi untuk berkampanye dengan konten-konten positif daripada mengumbar foto-foto asusila.

(TribunStyle.com/ Bobby Wiratama)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
KemkominfoCELUPTwitter
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved