4 Ketua Umum 'Partai Gajah' Ini Jadi Pasien KPK karena Korupsi, No 3 Pernah Menjabat Menteri Agama
Setya Novanto bukan yang pertama. Sederet ketua umum partai besar ini juga kesandung korupsi dan masuk penjara. Ada menteri agama!
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Agung Budi Santoso
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Lutfi 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan pada 25 Maret 2013.
Di tingkat banding, PT DKI Jakarta mengurangi lamanya subsider denda menjadi 6 bulan penjara.
Nasib jelek menimpa Lutfi di tingkat kasasi, MA memperberat hukumannya menjadi 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, hak politik dicabut untuk dipilih dalam jabatan publik.
3. Suryadharma Ali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal itu terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Kasus korupsi tersebut menyebabkannya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Lalu, juga disertai pencabutan hak politik selama 5 tahun berdasarkan putusan PT DKI Jakarta No.25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKl tanggal 19 Mei 2016.
Hukuman tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis 6 tahun penjara.
4. Setya Novanto

Pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019 ini atas dugaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Namun, banyak cerita dalam sebelum penahaannya.
Dia sempat menghilang saat dijemput paksa pada Rabu malam 15 November 2017.
Hingga akhirnya muncul setelah insiden Kecelakaan yang menimpanya.
KPK sendiri resmi menjebloskan Setya Novanto ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan Setnov dilakukan pada Minggu malam, pukul 23.40 WIB.
Diketahui saat itu, mobil tahanan KPK tiba membawa Setnov dari RSCM menuju Rutan.
(TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)