4 Ketua Umum 'Partai Gajah' Ini Jadi Pasien KPK karena Korupsi, No 3 Pernah Menjabat Menteri Agama
Setya Novanto bukan yang pertama. Sederet ketua umum partai besar ini juga kesandung korupsi dan masuk penjara. Ada menteri agama!
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Setya Novanto bukan yang pertama. Sederet ketua umum partai besar ini juga kesandung korupsi dan masuk penjara. Ada eks menteri agama!
Terjeratnya Setya Novanto jadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik senilai triliunan rupiah, menambah panjang daftar ketua umum partai politik yang pernah terjerat perkara rasuah.
Sepertinya menjadi Ketua Umum sebuah 'Partai Gajah' atau sebutan bagi sebuah partai besar di Indonesia bagi sebagian orang dimanfaatkan sebagai ajang pengerukan uang sebanyak-banyak dengan cara Korupsi.
Hal ini terbukti ada 4 orang yang melakukannya dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siapa saja para ketua umum parpol yang menurut KPK dianggap menggunakan aji mumpung berkuasa untuk memperkaya diri sendiri?
Berikut ini catatan TribunStyle.com dari berbagai sumber:
1.Anas Urbaningrum

KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, periode 2010-2015.
Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar Anas dengan 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57 miliar dan USD 5,261.
Hukuman Anas diperingan menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.
Akan tetapi, MA memperberat hukuman Anas di tingkat kasasi menjadi 14 tahun penjara.
Lalu, Ia juga didenda sebesar Rp 5 miliar subsider 16 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara dan hak politik menduduki jabatan publik dicabut.
2.Lutfi Hasan Ishaaq

KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq, anggota DPR yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera periode 2009-2015, sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian.
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Lutfi 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan pada 25 Maret 2013.
Di tingkat banding, PT DKI Jakarta mengurangi lamanya subsider denda menjadi 6 bulan penjara.
Nasib jelek menimpa Lutfi di tingkat kasasi, MA memperberat hukumannya menjadi 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, hak politik dicabut untuk dipilih dalam jabatan publik.
3. Suryadharma Ali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal itu terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Kasus korupsi tersebut menyebabkannya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Lalu, juga disertai pencabutan hak politik selama 5 tahun berdasarkan putusan PT DKI Jakarta No.25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKl tanggal 19 Mei 2016.
Hukuman tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis 6 tahun penjara.
4. Setya Novanto

Pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019 ini atas dugaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Namun, banyak cerita dalam sebelum penahaannya.
Dia sempat menghilang saat dijemput paksa pada Rabu malam 15 November 2017.
Hingga akhirnya muncul setelah insiden Kecelakaan yang menimpanya.
KPK sendiri resmi menjebloskan Setya Novanto ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan Setnov dilakukan pada Minggu malam, pukul 23.40 WIB.
Diketahui saat itu, mobil tahanan KPK tiba membawa Setnov dari RSCM menuju Rutan.
(TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)