Pembunuhan Sadis di Pulomas
Dugaan Pembunuh Sadis di Pulomas Adalah Orang-orang Bayaran Terbantahkan Oleh Bukti-bukti Ini
Ternyata kawanan pembunuh sadis di Pulomas bukanlah orang-orang bayaran. Inilah penjelasannya.
Editor: Agung Budi Santoso
(Baca juga: Jerit Tangis Minta Tolong Dari Balik Tumpukan Jenazah di Dalam Toilet Ungkap Tabir Pembunuhan )
Mendengar ada rintihan di dalam kamar mandi, akhirnya polisi bersama warga mencoba membuka paksa pintu kamar mandi yang terkunci dari luar. Setelah pintu didobrak, polisi bersama warga di lokasi kejadian terkejut saat melihat isi di dalam kamar mandi.
Dalam kamar mandi itu, terdapat 11 korban dalam kondisi bertumpuk satu sama lainnya. Setelah dievakuasi, lima orang tewas di tempat, sedangkan satu orang lainnya tewas di rumah sakit.
Adapun kelima korban yang tewas di lokasi adalah Dodi Triono (59), Diona Arika (16) anak pertama Dodi, Dianita Gemma (9) anak ketiga Dodi, Amelia Callista (10) yang merupakan teman dari Dianita, serta Yanto, sopir Dodi.
Sementara itu, korban yang tewas saat di rumah sakit adalah Tasrok yang juga merupakan sopir Dodi. Adapun korban yang selamat adalah Zanette Kalila (13) anak kedua Dodi, Emi (41), Santi (22), dan Fitriani (23) serta Windy (23), yang merupakan pembantu rumah tangga.
Saat ini, polisi telah menangkap tiga pelaku. Mereka adalah Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang dan Sinaga. Sementara satu pelaku lainnya bernama Yuspane masih dalam tahap pengejaran.
(Baca juga: Sebelum Membunuh Sadis di Pulomas, Ini Daftar Panjang Kekejian Ramlan Sebelumnya, Tak Kalah Ngeri! )
Dari tangan Ramlan, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 6,3 juta, jam Rolex warna silver, topi hitam, 2 ponsel Samsung, 1 ponsel Blackberry warna hitam, kunci motor Yamaha, kunci motor Honda, kacamata, jaket, dan kemeja putih gading.
Sementara itu, dari tangan Erwin, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 3,4 juta, empat lembar uang Thailand, ponsel Nokia warna hitam, ponsel China, STNK Yamaha Jupiter MX bernomor polisi B 6769 EIX atas nama Siti Maria, jaket kulit berwarna hitam, tas warna coklat, dan topi warna abu-abu.
Dalam kasus ini, polisi menyertakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jucto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (A Martin Pratama/ Kompas.com )