Update Kasus Nus Kei, HR dan FU Resmi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Polisi tetapkan dua tersangka berinisial HR dan FU dalam kasus penikaman maut Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Nus Kei, kini resmi ditahan.
Penulis: Tim Konten Style
Editor: Tim TribunStyle
TRIBUNSTYLE.COM -- Polisi mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersebut dilakukan pada Selasa (21/4/2026) setelah penyidik menggelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Proses ini menjadi langkah lanjutan dalam mengusut kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi kepada Kompas.com, Selasa.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Selama proses hukum berlangsung, mereka akan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.
“Ditahan di Rutan Polda Maluku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif di balik aksi penikaman tersebut diketahui dilatarbelakangi oleh dendam pribadi. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami detail lebih lanjut terkait motif tersebut.
“Motifnya adalah balas dendam oleh kedua pelaku, namun detailnya masih dilakukan pengembangan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 459 jo Pasal 20 huruf C dan atau Pasal 458 ayat 1 jo Pasal 20 huruf C serta Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Dengan jeratan pasal tersebut, kedua pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Baca juga: Sosok Dani Hollat, Penyebab Hendrikus Atlet MMA Simpan Dendam ke Nus Kei hingga Menikam Sampai Tewas
Sebelumnya, peristiwa penikaman terjadi di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara pada Minggu (19/4/2026). Korban diserang oleh orang tak dikenal dan mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah kejadian.
Usai insiden tersebut, polisi bergerak cepat dengan mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni HR dan FU. Keduanya kemudian dipindahkan dari Maluku Tenggara ke Polda Maluku di Ambon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Tribun Style/Tribunnews Bogor)
Sumber: Tribun Bogor
| Menguak Keunikan Es Kapal, Kuliner Ikonik Kota Solo, Legendaris Sejak 1950-an yang Tak Pernah Karam |
|
|---|
| Wajib Masuk List! Susu Shi Jack, Rekomendasi Kuliner Malam Solo yang Ramah Kantong, Setia Sejak 1987 |
|
|---|
| Membongkar Rahasia Nasgithel, Sejarah & Asal-usul Es Teh di Kota Solo, Ada Sejak Keraton Abad ke-19 |
|
|---|
| Di Balik Mangkuk Mungil Es Dawet Bu Dermi, Ada Cinta dan Tradisi Empat Generasi Sejak 1930 |
|
|---|
| Menilik Kelezatan Sate Buntel, Ikon Kuliner Legendaris dari Kota Solo, Kini Jadi Kuliner Mewah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Hendrikus-Rahayaan-28-atlet-MMA-yang-menusuk-Agrapinus-Rumatora-alias-Nus-Kei.jpg)