Breaking News:

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Bui, Kamelia Curhat Sempat Dapat Ancaman: Ada yang Melarang untuk Hadir

Kamelia blak-blakan ungkap sempat dapat ancaman sebelum sidang vonis Ammar Zoni.

Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
Kamelia blak-blakan ungkap sempat dapat ancaman sebelum sidang vonis Ammar Zoni. 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni resmi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Pusat atas kasus peredaran narkoba di Lapas Salemba.
  • Di balik vonis tersebut, Kamelia membongkar adanya ancaman dari pihak tertentu yang melarangnya hadir di persidangan demi ambisi vonis rehabilitasi.
  • Ibu angkat Ammar, Titiek Haryati, meradang dan mengecam tindakan pihak-pihak yang dianggap memperkeruh hubungan mereka.

 

TRIBUNSTYLE.COM - Kemarahan tak terbendung datang dari Titiek Haryati, ibu angkat Ammar Zoni.

Ia meluapkan kekesalannya terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalangi hubungan asmara Ammar Zoni dan kekasihnya, Kamelia.

Titiek Haryati mengungkapkan kekesalannya tepat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar pada Kamis (24/4/2026).

Setelah sempat absen pada agenda sebelumnya, Kamelia akhirnya muncul di persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada Ammar Zoni didampingi langsung oleh Titiek.

Kehadiran sosok perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi ini cukup mengejutkan.

Kamelia lantas menguraikan alasan mengapa dirinya sempat "menghilang" dari ruang sidang sebelumnya.

Bukan karena tak peduli, ia mengaku menerima serangkaian ancaman dari pihak tertentu yang melarang keras kehadirannya di pengadilan.

Baca juga: Tak Puas Divonis 7 Tahun Bui, Ammar Zoni Tunjuk Pengacara Baru Gantikan Jon Mathias, Bersiap Banding

AMMAR ZONI - Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Majelis hakim memvonis Ammar Zoni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
AMMAR ZONI - Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Majelis hakim memvonis Ammar Zoni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kamelia mengungkapkan bahwa ada tekanan besar yang memaksanya menjauh.

Kabarnya, ia dilarang hadir dengan dalih agar Ammar bisa mendapatkan vonis rehabilitasi ketimbang hukuman penjara.

Namun, skenario itu tampaknya tak berjalan sesuai harapan. Setelah mendengar hakim tetap menjatuhkan vonis berat berupa hukuman tujuh tahun penjara ke Ammar, Kamelia tak lagi tinggal diam. 

Ia memutuskan untuk membongkar seluruh intimidasi dan ancaman yang selama ini ia simpan rapat-rapat.

"Karena ada yang melarang saya untuk hadir, kalau enggak Bang Ammar hukumannya tinggi. Kayaknya saya udah harus ngomong," tandasnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (24/4/2026).

"Jadi saya masih dapat ancaman, lalu pihak keluarga Bang Ammar juga meminta untuk saya tidak datang sementara waktu, tidak boleh ngomong sama media. Karena ada yang membantu tapi tidak suka dengan hubungan saya sama Bang Ammar," seloroh Kamelia.

Rasa kecewa mendalam tak lagi bisa disembunyikan Kamelia saat kenyataan pahit menghantam, Ammar tetap harus mendekam di balik jeruji besi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Ammar ZoniKamelia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved