Breaking News:

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Bui, Kamelia Curhat Sempat Dapat Ancaman: Ada yang Melarang untuk Hadir

Kamelia blak-blakan ungkap sempat dapat ancaman sebelum sidang vonis Ammar Zoni.

Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
Kamelia blak-blakan ungkap sempat dapat ancaman sebelum sidang vonis Ammar Zoni. 

"Nah, sekarang kita lihat hasilnya. Tadi ingin membantu, Bang Ammar bisa bebas, amnesti. Kalian bisa lihat sendiri, hukumannya berapa tahun," imbuhnya kesal.

Menimpali ucapan Kamelia, Titiek yang duduk di sisinya ikut meradang.

"Ini kan suatu bukti bahwa dengan keinginan begini, keinginan begitu, melarang ini, melarang itu kan bukan dia punya wewenang untuk memutuskan hukuman," tegasnya dengan intonasi tinggi.

"Kita semua tahu ini sidang terbuka. Kita tahu prosesnya seperti apa, tapi kemudian ada pihak-pihak lain yang ikut andil dalam hal itu dan sudah lama mengenal keluarga, sebenarnya itu enggak masalah itu," sambung Titiek emosi.

Titiek menyayangkan tindakan pihak-pihak tersebut yang justru memperkeruh suasana dan merusak keharmonisan hubungan di antara mereka.

"Kemudian kemudian yang memberikan kekuatan kita untuk jadi satu tim, kenapa justru malah memusuhi?" sesal Titiek.

Diketahui, Kamelia dan Ammar Zoni menjalin hubungan kasih selama setahun lamanya.

Selama itu pula, Kamelia terus berada di sisi Ammar, kendati sang kekasih tengah bermasalah dengan hukum.

Ammar Kecewa Divonis 7 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Ammar Zoni atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Salemba.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Ammar juga didenda Rp 1 miliar atas perbuatannya tersebut.

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Ammar Zoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," kata Hakim.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dinilai sopan sehingga mempermudah proses persidangan.

"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap Hakim.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
Ammar ZoniKamelia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved