Selebrita
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Pengacara Hormati Keputusan Hakim: Masih Ada Waktu 7 Hari
Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jon Mathias selaku pengacara Ammar hormati keputusan hakim.
Editor: Febriana Nur Insani
Ringkasan Berita:
- Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba
- Jon Mathias kuasa hukum Ammar Zoni hormati keputusan majelis hakim
- Jon Mathias mengaku pihaknya pikir-pikir soal upaya banding
TRIBUNSTYLE.COM - Sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang yang dilaksanakan pada Kamis (23/4/2026) itu beragendakan pembacaan vonis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Ammar Zoni.
Ini memang bukan pertama kalinya Ammar terjerat kasus narkoba.
Mantan suami Irish Bella itu sudah 4 kali berurusan dengan polisi imbas penyalahgunaan zat terlarang.
Pada kasus pertama, kedua, dan ketiga, Ammar diringkus karena menggunakan narkoba.
Sementara pada kasus terbaru atau keempat, bapak 2 anak itu ditangkap karena terlibat dalam peredaran.
Ammar menyatakan pikir-pikir terkait kemungkinan mengajukan banding setelah dijatuhi vonis.
Ia mengaku perlu diskusi lebih lanjut dengan kuasa hukum.
Lantas, seperti apa respons Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni?
Baca juga: Pantas Sempat Absen Sidang, Dokter Kamelia Ternyata Diancam, Ammar Sampai Mohon Agar Sementara Nurut
Reaksi Jon Mathias
Ya, selain menjatuhkan vonis, majelis hakim turut menjawab permintaan Ammar Zoni untuk tidak dikembalikan lagi ke Lapas Nusakambangan.
Selama persidangan, Ammar Zoni memang ditahan di Lapas Cipinang. Sebelumnya, ia sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena statusnya sebagai tahanan high risk atau berisiko tinggi.
Terkait hal ini, Majelis Hakim memberikan jawaban atas permintaan Ammar Zoni yang enggan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, mengatakan keputusan penahanan setelah sidang selesai bukan merupakan wewenangnya.
"Terkait permintaan terdakwa 6 Muhammad Ammar untuk tidak ditahan di Lapas Nusakambangan, hal tersebut merupakan wewenang institusi lain dengan begitu Majelis Hakim tidak bisa mengabulkannya," jawab Hakim Ketua di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, terkait putusan yang diterima, Ammar Zoni masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan status hukum kliennya saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Dokter Kamelia Nangis Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar, Akankah Setia Menunggu?
Jon Mathias menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim, namun Ammar Zoni tidak lantas menerima begitu saja tanpa pertimbangan matang.
"Kita sebagai PH (Penasihat Hukum) menghormati dulu keputusan itu, karena itu haknya hakim. Nah, sekarang Ammar itu masih pikir-pikir dulu. Itu masih ada waktu 7 hari," ujar Jon Mathias.
Jon menjelaskan, dalam rentang waktu satu minggu ke depan, Ammar Zoni akan berdiskusi secara intensif dengan tim hukum untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
(TribunStyle.com)(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-saat-ditemui-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat-Kamis-1642026.jpg)