Breaking News:

Selebrita

Dokter Kamelia Nangis Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar, Akankah Setia Menunggu?

Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dokter Kamelia yang mendengar vonis tersebut langsung menangis.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
UPDATE KASUS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba. Dokter Kamelia menangis dengar vonis yang diterima Ammar Zoni. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni
  • Ammar Zoni menyatakan pikir-pikir setelah mengetahui vonis tersebut
  • Dokter Kamelia kekasih Ammar Zoni tampak menangis

TRIBUNSTYLE.COM - Setelah melalui serangkaian proses yang panjang dan penuh sorotan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4/2026), majelis hakim memvonis Ammar Zoni 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hasil tersebut cukup berbeda dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, ini memang bukan kali pertama Ammar Zoni tersandung kasus narkoba.

Mantan suami Irish Bella itu sudah 4 kali terjerat kasus narkoba.

Pada kasus pertama, kedua, dan ketiga, Ammar ditangkap karena mengonsumsi zat terlarang tersebut.

Namun pada kasus terbaru atau keempat ini, ia diringkus karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Hal itu terjadi saat Ammar tengah menjalani masa penahanan di Rutan Salemba.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Ammar dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. 

Namun, pada sidang putusan yang digelar Kamis (23/4/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda dari tuntutan jaksa yakni menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Bagaimana reaksi Dokter Kamelia selaku kekasih Ammar Zoni?

Baca juga: Sidang Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni, Sang Aktor Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

UPDATE KASUS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba.
UPDATE KASUS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba. (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Reaksi Ammar Zoni

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk terdakwa Ammar Zoni terkait kasus narkoba di Rutan Salemba Kamis (23/4/2026).

Mendengar pernyataan tersebut, Ammar Zoni tampak melamun sejenak dengan tatapan kosong seolah merenungi permasalahan yang terjadi.

Ia kemudian langsung menatap tim kuasa hukumnya. Antara Ammar dan kuasa hukumnya, Jon Mathias, tampak saling bertatapan seolah saling menguatkan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," jelas Hakim Ketua.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Ammar ZoniDokter Kamelianarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved