Breaking News:

Selebrita

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Pengacara Hormati Keputusan Hakim: Masih Ada Waktu 7 Hari

Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jon Mathias selaku pengacara Ammar hormati keputusan hakim.

Grid.ID/Ulfa Lutfia
UPDATE KASUS AMMAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba. Jon Mathias pengacara Ammar Zoni hormati keputusan hakim. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba
  • Jon Mathias kuasa hukum Ammar Zoni hormati keputusan majelis hakim
  • Jon Mathias mengaku pihaknya pikir-pikir soal upaya banding

TRIBUNSTYLE.COM - Sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang yang dilaksanakan pada Kamis (23/4/2026) itu beragendakan pembacaan vonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Ammar Zoni.

Ini memang bukan pertama kalinya Ammar terjerat kasus narkoba.

Mantan suami Irish Bella itu sudah 4 kali berurusan dengan polisi imbas penyalahgunaan zat terlarang.

Pada kasus pertama, kedua, dan ketiga, Ammar diringkus karena menggunakan narkoba.

Sementara pada kasus terbaru atau keempat, bapak 2 anak itu ditangkap karena terlibat dalam peredaran.

Ammar menyatakan pikir-pikir terkait kemungkinan mengajukan banding setelah dijatuhi vonis.

Ia mengaku perlu diskusi lebih lanjut dengan kuasa hukum.

Lantas, seperti apa respons Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni?

Baca juga: Pantas Sempat Absen Sidang, Dokter Kamelia Ternyata Diancam, Ammar Sampai Mohon Agar Sementara Nurut

UPDATE KASUS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba. Ammar kemudian menyatakan pikir-pikir.
UPDATE KASUS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba. Ammar kemudian menyatakan pikir-pikir. (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Reaksi Jon Mathias

Ya, selain menjatuhkan vonis, majelis hakim turut menjawab permintaan Ammar Zoni untuk tidak dikembalikan lagi ke Lapas Nusakambangan.

Selama persidangan, Ammar Zoni memang ditahan di Lapas Cipinang. Sebelumnya, ia sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena statusnya sebagai tahanan high risk atau berisiko tinggi.

Terkait hal ini, Majelis Hakim memberikan jawaban atas permintaan Ammar Zoni yang enggan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, mengatakan keputusan penahanan setelah sidang selesai bukan merupakan wewenangnya.

"Terkait permintaan terdakwa 6 Muhammad Ammar untuk tidak ditahan di Lapas Nusakambangan, hal tersebut merupakan wewenang institusi lain dengan begitu Majelis Hakim tidak bisa mengabulkannya," jawab Hakim Ketua di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Ammar Zonijon mathiasnarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved