Breaking News:

Selebrita

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan, Ikhlas 88 Tas dan Rp 33 M Disita, Terungkap Nasib Harvey Moeis

Sandra Dewi cabut gugatan keberatan, ikhlas 88 tas dan Rp 33 miliar disita, terungkap nasib Harvey Moeis.

Tangkapan layar Instagram @sandradewi88
BABAK BARU SANDRA DEWI - Sandra Dewi cabut gugatan keberatan, ikhlas 88 tas dan Rp 33 miliar disita, terungkap nasib Harvey Moeis. 

Sementara itu dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menetapkan bahwa putusan kasasi atas nama Harvey Moeis dapat segera dieksekusi.

Penetapan ini muncul setelah Sandra Dewi mencabut permohonan penyitaan aset.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyampaikan hal tersebut setelah menerima permohonan pencabutan perkara dari kuasa hukum Sandra Dewi.

“Menyatakan bahwa pencabutan tadi, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025, beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata Hakim Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/10/2025).

Pada persidangan yang sama, pengacara mengajukan surat pencabutan perkara atas nama tiga pemohon: Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Ketiganya tidak hadir langsung, melainkan diwakili oleh kuasa hukum.

Hakim kemudian menerima permohonan tersebut setelah memastikan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela.

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon. Keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios dalam penetapan sidang.

Ia menambahkan bahwa pencabutan itu dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima hasil penyitaan aset yang tercantum dalam putusan terhadap suaminya, Harvey Moeis.

“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Hakim Rios.

Dalam perkara ini, kasasi yang diajukan Harvey Moeis sebelumnya telah ditolak Mahkamah Agung.

Meski terdapat perjanjian pisah harta antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi, aset milik sang aktris tetap ikut disita.

Sedikitnya terdapat 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp33 miliar, beberapa unit mobil, serta perhiasan yang kini resmi dirampas negara.

Dalam sidang sebelumnya, Sandra Dewi sempat menjelaskan bahwa seluruh aset tersebut diperolehnya secara pribadi, baik dari hasil kerja di dunia hiburan maupun dari endorsement.

Namun, semua itu tetap disita sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti senilai Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis.

Kasus besar ini menimbulkan kerugian negara yang amat besar. Harvey Moeis bersama sejumlah terpidana lain disebut telah menyebabkan kerugian hingga Rp300 triliun, terdiri dari Rp271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan dan Rp29 triliun dari kerugian keuangan negara.

(TribunStyle.com/Ika Bramasti).

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Tags:
Sandra DewiHarvey Moeis
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved