Breaking News:

berita viral

Gara-Gara Konten Parodi "Wishlist Gaji Imut", Empat ASN di Jambi Kini Hadapi Majelis Kode Etik

Kreator video berinisial N mengungkapkan bahwa rekaman tersebut sebenarnya dibuat hanya untuk meramaikan tren parodi seputar gaji ke-13 di medsos.

Tayang:
Editor: Sinta Darmastri
Kompas.com
KONTEN ASN - Kreator video berinisial N mengungkapkan bahwa rekaman tersebut sebenarnya dibuat hanya untuk meramaikan tren parodi seputar gaji ke-13 di medsos. 

"Sebenarnya mereka tidak harus seperti itu, karena gaji 13 itu juga tidak besar," kata Ridwan saat ditemui di Aula Griya Mayang, Kota Jambi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/6/2026).

"Gaji itu sebenarnya untuk membantu beban pegawai yang menyekolahkan anak, kegiatan sosial," tambahnya.

Sekda Kota Jambi ini menyayangkan jika uang tunjangan daerah justru dijadikan materi konten media sosial dengan kesan yang berlebihan. Oleh sebab itu, keempat pegawai bersangkutan akan segera dipanggil menghadap untuk diberikan pembinaan secara langsung.

"Saya akan memanggil juga anak-anak tersebut, tidak senang konten seperti itu, gaji itu bukan untuk upaya hura-hura dan lain-lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Ridwan menguraikan bahwa nominal tunjangan bagi ASN yang berada di golongan II dan III terhitung bervariasi dan tidak besar, sehingga dirasa kurang elok jika dijadikan bahan gurauan pamer di ruang publik.

"Soalnya gajinya juga kecil (gaji) 13, saya tahu kalau golongan 3, golongan 2 itu bervariasi, ada yang Rp 2,5 juta, ada yang Rp 3 juta, mau dibeli apa," katanya.

Pihak pemkot memastikan penanganan kasus ini akan diserahkan kepada mekanisme yang berlaku guna melihat potensi pelanggaran yang ada.

"Saya akan panggil, kita akan lakukan pembinaan, tugas kami akan membina seluruh ASN, PPPK dalam Kota Jambi. Kita lihat sanksinya seperti apa, ya kan ini mungkin masuk majelis kode etik, akan ada majelis kode etik," pungkasnya.

(TribunStyle.com/Diolah dari artikel di Kompas.com)

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Tags:
JambiASNkonten
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved