Breaking News:

berita viral

Duduk Perkara Warga Medan yang Terancam Bui 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar, 'Penangguhan Dikabulkan'

Pengadilan Negeri Medan secara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa yang terjerat kasus pembelian BBM.

Tayang:
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
DUDUK PERKARA BBM - Pengadilan Negeri Medan secara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa yang terjerat kasus pembelian BBM. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Medan secara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa yang terjerat kasus pembelian BBM
  • Selain bayang-bayang hukuman penjara selama enam tahun, kedua terdakwa juga dihadapkan pada ancaman denda fantastis yang menyentuh angka Rp60 miliar
  • Kombes Calvijn Simanjuntak, penangkapan tersebut rupanya bertepatan dengan momen krusial saat sejumlah wilayah di Sumatera Utara

 

TRIBUNSTYLE.COM - Angin segar berembus bagi Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Pengadilan Negeri Medan secara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa yang terjerat kasus pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan wadah jeriken tersebut.

Kasus ini sejak awal memicu gelombang perhatian publik secara luas. Pasalnya, selain bayang-bayang hukuman penjara selama enam tahun, kedua terdakwa juga dihadapkan pada ancaman denda fantastis yang menyentuh angka Rp60 miliar.

Langkah kemanusiaan dari meja hijau ini pun disambut hangat oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan selaku tim kuasa hukum terdakwa. Menurut mereka, keputusan yang diambil majelis hakim sangat objektif dengan menimbang sisi humanis serta dinamika yang berkembang sepanjang persidangan.

“Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” ujar kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, di Pengadilan Negeri Medan, dilansir dari Antara Sumut, Kamis (11/6/2026).

Selain memperjuangkan status penahanan kliennya, tim hukum juga membongkar kejanggalan dalam berkas administrasi penahanan yang terkuak jelas di hadapan majelis hakim.

“Fakta hari ini di persidangan, surat penahanan itu tidak ada tanggal, semua juga tidak jelas,” tambahnya.

Baca juga: Stop MBG & Kopdes, Turunkan Harga BBM Agenda Demo Ribuan Mahasiswa di Bundaran HI Jakarta Hari Ini

Benang Merah Penangkapan di Tengah Bencana Banjir

Menoleh ke belakang, Kombes Calvijn Simanjuntak yang menjabat sebagai Kapolrestabes Medan sempat memaparkan latar belakang di balik penindakan hukum terhadap Aziz dan Alamer. Operasi penangkapan tersebut rupanya bertepatan dengan momen krusial saat sejumlah wilayah di Sumatera Utara, termasuk Kota Medan, sedang dilanda bencana banjir besar yang mengacaukan jalur logistik BBM.

"Itu kejadiannya pada saat itu ada bencana alam banjir di beberapa wilayah termasuk di Sumut, khususnya di Medan," kata Calvijn di Polrestabes Medan dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/6/2026).

Kondisi alam yang ekstrem itu, lanjut Calvijn, memicu kelangkaan pasokan hingga melahirkan antrean kendaraan yang mengular di berbagai stasiun pengisian bahan bakar.

"Terkait itu ada dampak terkait dengan SPBU antrean panjang dan pasokan yang terhambat," sambungnya.

Guna mengantisipasi situasi yang kian tak terkendali, pihak kepolisian bergerak melakukan pemetaan situasi, pengawasan ketat, hingga penindakan hukum demi menjamin hak masyarakat atas pasokan BBM tetap aman. Calvijn juga memastikan bahwa seluruh proses hukum dari tahap penyelidikan hingga penyidikan berjalan tegak lurus dan profesional.

Merespons polemik angka denda Rp60 miliar yang dinilai publik terlalu berat bagi warga biasa, Calvijn meluruskan bahwa nominal tersebut murni mengikuti regulasi baku yang tertulis di dalam undang-undang.

"Proses sudah berjalan. Kita lihat nanti. Di sini juga ada Pak Kajari. Process itu nanti bisa kita perhatikan sama-sama," ucapnya.

Baca juga: Krisis Air Bersih Medan, Damkar Beri Penjelasan Usai Disemprot Warga karena Pasok Air ke Rumah Kadis

Kronologi di Balik Upah Rp15 Ribu

Gugatan hukum ini bermula dari sebuah insiden pada Selasa siang, 6 Januari 2026, sekitar pukul 12.40 WIB. Berlokasi di SPBU Simpang Pos yang terletak di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan, tim Satreskrim Polrestabes Medan bergerak setelah mengendus informasi adanya aktivitas pengisian BBM subsidi ke dalam wadah ilegal.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
MedanSPBUpolisihakim
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved