Breaking News:

berita viral

Ruang Sidang Kasus Bea Cukai Memanas, Hakim Tipikor Singgung Iman: Masuk Neraka Gara-gara Keterangan

Majelis hakim melayangkan peringatan yang tidak biasa sebuah teguran keras yang menyentuh ranah moral hingga spiritual kepada Sisprian Subiaksono.

Tayang:
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati
SIDANG BEA CUKAI - Majelis hakim melayangkan peringatan yang tidak biasa sebuah teguran keras yang menyentuh ranah moral hingga spiritual kepada Sisprian Subiaksono. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim melayangkan peringatan yang tidak biasa sebuah teguran keras yang menyentuh ranah moral hingga spiritual kepada Sisprian Subiaksono
  • Mantan Kasubdit Intel Bea Cukai tersebut hadir sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo, John Field
  • Hakim tak sekadar mengingatkan sanksi pidana bagi peniup keterangan palsu, melainkan juga konsekuensi berat di akhirat kelak

 

TRIBUNSTYLE.COM - Suasana di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendadak senyap dan penuh ketegangan pada Rabu (10/6/2026). Majelis hakim melayangkan peringatan yang tidak biasa sebuah teguran keras yang menyentuh ranah moral hingga spiritual kepada Sisprian Subiaksono.

Mantan Kasubdit Intel Bea Cukai tersebut hadir sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Di hadapan meja hijau, hakim tak sekadar mengingatkan sanksi pidana bagi peniup keterangan palsu, melainkan juga konsekuensi berat di akhirat kelak.

“Kalau saksi tidak punya keyakinan, enggak punya iman, mungkin santai-santai aja, ya. Tapi kalau saksi punya iman, punya agama, ya. Agama apa pun juga, ya. Itu melarang untuk mengatakan sesuatu yang tidak benar, ya. Berdusta, apalagi menjadi saksi, ya,” tutur hakim dengan nada mendalam.

Bukan tanpa alasan majelis hakim melontarkan kalimat menohok tersebut. Hakim secara blak-blakan menyentuh nurani saksi, mempertanyakan apa yang sebenarnya dicari jika harus mengorbankan kebenaran demi membela kepentingan pihak tertentu.

“Ya, misalnya untuk menguntungkan siapa pun, ya untuk apa? Saksi dapat apa, ya? Di akhirat nanti Saudara, masuk neraka sampai selama-lamanya itu kan ya, gara-gara keterangan saja padahal, ya,” sambung hakim mengingatkan.

Mendengar rentetan teguran yang menusuk nurani itu, Sisprian yang duduk di kursi saksi tampak tak berkutik. Ia langsung meresponsnya dengan kerendahan hati.

“Baik, Yang Mulia. Mohon maaf,” ucap Sisprian singkat.

Baca juga: Gandeng Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, KPK Spill Titipan RA

Berawal dari Istilah 'Mungkin'

Ketegangan di ruang sidang ini sebenarnya dipicu oleh dinamika interogasi yang dinilai berputar-putar. Momen itu bermula saat Sisprian membeberkan kronologi pertemuan di Hotel Borobudur. Pertemuan tersebut diduga kuat mengonstruksikan pembahasan seputar isu “impor borongan” sekaligus meredam berbagai kritik pedas terhadap institusi Bea Cukai yang jamak bertebaran di media sosial.

Sisprian mengklaim bahwa agenda tatap muka tersebut diinisiasi oleh Rizal dari Direktorat Penyidikan Bea dan Cukai. Tujuannya adalah untuk memberikan laporan serta penjelasan langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Namun, atmosfer persidangan mendadak berubah seratus delapan puluh derajat saat Sisprian mulai menyisipkan kata “mungkin” dalam kesaksiannya.

Penggunaan diksi yang tidak pasti itu seketika memantik reaksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan tegas, jaksa memotong kalimat sang saksi.

“Jangan pakai kata ‘mungkin’, Pak. Di sidang kita tidak boleh kata ‘mungkin’,” tegor jaksa.

Melihat jalannya sidang yang mulai bias, Ketua Majelis Hakim langsung mengambil alih kendali. Saksi kembali diingatkan dengan tegas mengenai hakikat utama dari kesaksian di pengadilan, yaitu hanya menyampaikan apa yang benar-benar dialami secara empiris.

“Saksi, ya. Yang diterangkan nih, yang saksi terangkan sebagaimana yang kami sampaikan tadi adalah yang saksi alami, ya. Yang saksi ketahui karena alami sendiri, ya. Melihat sendiri, mendengar sendiri,” papar hakim menjabarkan.

Bagi majelis hakim, ruang persidangan bukanlah tempat untuk berasumsi atau menebak-nebak sebuah peristiwa hukum.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
bea cukaihakimnerakapejabat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved