berita viral
Ruang Sidang Kasus Bea Cukai Memanas, Hakim Tipikor Singgung Iman: Masuk Neraka Gara-gara Keterangan
Majelis hakim melayangkan peringatan yang tidak biasa sebuah teguran keras yang menyentuh ranah moral hingga spiritual kepada Sisprian Subiaksono.
Editor: Sinta Darmastri
“‘Kemungkinan’ itu sesuatu yang tidak bisa dipastikan, ya. Mungkin begini, mungkin begitu, ya? Ya, itu keterangan saksi tidak boleh seperti itu,” tegas hakim kembali.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Foto yang Membuat Raffi Ahmad Terseret Kasus Bea Cukai, Ada Sosok 3 Artis Lain
Jerat Hukum Pusaran Suap Rp63,1 Miliar
Perlu diketahui, posisi Sisprian Subiaksono dalam perkara korupsi ini terbilang pelik. Selain dipanggil sebagai saksi, ia sendiri sebenarnya menyandang status sebagai tersangka yang berkas perkaranya belum disidangkan. Sisprian terseret bersama dua nama lainnya, yaitu Rizal (Direktorat Penyidikan Bea dan Cukai) serta Orlando Hamonangan Sianipar (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Satu).
Dalam skandal rasuah ini, JPU mendakwa sang pengusaha, John Field, bersama dua orang kepercayaannya, Dedy Kurniawan dan Andri. Mereka dituding telah menggelontorkan dana suap dengan angka yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp63,1 miliar, demi melicinkan bisnis mereka. Aliran dana haram itu disinyalir mengalir ke kantong sejumlah oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Spesifiknya, mahar tersebut dibagi menjadi dua bentuk: uang tunai sebesar Rp61,3 miliar, serta pasokan fasilitas hiburan malam dan berbagai barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Langkah lancung ini dilakukan dengan satu misi, yaitu mempercepat proses pengeluaran logistik barang impor milik PT Blueray Cargo agar lolos dari ketatnya sistem pengawasan kepabeanan.
Jaksa membeberkan bahwa praktik suap tersebut tidak terjadi sekali, melainkan terbagi dalam delapan rangkaian kesempatan terpisah. Berbagai titik lokasi disinyalir menjadi saksi bisu transaksi ini, mulai dari lingkungan Kantor Pusat Bea dan Cukai hingga jejeran restoran elite di kawasan Jakarta Utara.
Atas rangkaian tindakan tersebut, John Field bersama rekan-rekannya dijerat menggunakan Pasal 605 Ayat 1 huruf a jo Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(TribunStyle.com/Diolah dari artikel di Kompas.com)
Sumber: TribunStyle.com
| Babak Baru! 4 TNI Penyiram Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dihukum 1,5-3 Tahun Penjara dan Dipecat |
|
|---|
| Teka-teki Kedatangan Chatib Basri ke Istana, Dasco Tegaskan Tak Ada Geser Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Dari Qatar hingga Portugal, Presiden Prabowo Sambut 9 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka |
|
|---|
| Bukan Cuma Satu Stel, Ini Alasan Dinas Bupati dan Wabup Pamekasan Menyerap Dana Tembus Rp 300 Juta |
|
|---|
| Kasus Bocah Tewas Diterkam Anjing di Bogor, Pemilik Resmi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/sidang-bea-cukai.jpg)