berita viral
Akhirnya Sah! UU PPRT Jamin BPJS Pekerja Rumah Tangga Ditanggung Pemerintah, Inilah 14 Hak Dasar!
Melalui Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan oleh DPR, fokus jaminan sosial, kesehatan atau ketenagakerjaan.
Editor: Sinta Darmastri
Ringkasan Berita:
- Melalui Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan oleh DPR
- Fokus utama yang menjadi sorotan adalah kepastian mendapatkan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan
- Para pekerja rumah tangga kini memiliki payung hukum yang kuat untuk menuntut hak-hak dasarnya
TRIBUNSTYLE.COM - Sebuah langkah besar dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia akhirnya resmi dipijak. Melalui Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan oleh DPR, para pekerja rumah tangga kini memiliki payung hukum yang kuat untuk menuntut hak-hak dasarnya. Fokus utama yang menjadi sorotan adalah kepastian mendapatkan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT, tercatat ada 14 poin hak yang wajib dipenuhi. Dua di antaranya secara tegas menyebutkan akses terhadap asuransi negara. Sebagaimana tertulis dalam draf tersebut:
"Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf g draf UU PPRT.
"Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf h draf UU PPRT.
Siapa yang Membayar Iurannya?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai beban iuran. UU ini memberikan pembagian yang cukup adil. Dalam Pasal 16 ayat (1), disebutkan bahwa bagi pekerja rumah tangga yang masuk dalam kategori tertentu, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 16 ayat (1) dalam draf tersebut.
Namun, perlu dicatat bahwa bagi pekerja yang tidak masuk dalam daftar PBI, tanggung jawab iuran kesehatan beralih kepada pihak pemberi kerja. Begitu pula dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mekanismenya disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja antara kedua belah pihak.
Baca juga: Panduan Lengkap Skrining Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan
14 Hak Dasar yang Wajib Dipenuhi
UU PPRT tidak hanya bicara soal asuransi. Lebih luas lagi, undang-undang ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang manusiawi dan bebas dari kekerasan. Berikut adalah rangkuman 14 hak pekerja rumah tangga yang diatur secara resmi:
-
Kebebasan Beribadah: Menjalankan ibadah sesuai keyakinan.
-
Waktu Kerja: Jam kerja yang manusiawi (tidak tanpa batas).
-
Istirahat: Hak untuk mendapatkan waktu jeda kerja.
-
Cuti: Hak cuti sesuai kesepakatan bersama.
-
Upah: Pemberian gaji yang sesuai perjanjian.
-
THR: Tunjangan hari raya dalam bentuk uang.
-
Jaminan Kesehatan: Akses BPJS Kesehatan.
-
Jaminan Ketenagakerjaan: Akses BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bantuan Sosial: Hak mendapatkan bansos dari pemerintah.
-
Nutrisi: Mendapatkan asupan makanan yang sehat.
-
Akomodasi: Tempat tinggal yang layak bagi pekerja full-time.
-
Pemutusan Hubungan Kerja: Hak mengakhiri kontrak jika pemberi kerja melanggar janji.
-
Lingkungan Sehat: Tempat kerja yang aman dan jauh dari risiko kesehatan.
-
Hak Tambahan: Hak lainnya yang tertuang dalam perjanjian kerja.
Semangat dari undang-undang ini adalah untuk menghapus diskriminasi yang selama ini membayangi profesi PRT. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan:
Baca juga: Simak Cara dan Syarat Dapat Kartu Berobat Gratis Per 1 Januari 2025 BPJS Kesehatan PBI Pemerintah
"Pelindungan PRT adalah segala upaya untuk menjamin penghormatan dan pemenuhan hak PRT dan untuk memperoleh rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak PRT."
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja menjadi lebih profesional, saling menghargai, dan terlindungi secara hukum.
(TribunStyle.com/Diolah dari artikel di Kompas.com)
Sumber: TribunStyle.com
| Menepis Isu Anggaran IT Rp1,2 Triliun, Kepala BGN Buka-bukaan Soal Kolaborasi dengan Peruri |
|
|---|
| Pelaut Indonesia Kaget Kru Kapal Gamsunoro Semua Orang India, Pertamina Beri Penjelasan: Lagi Disewa |
|
|---|
| Ketulusan Hati Bu Atun Pilih Maafkan dan Doakan untuk Siswa SMAN 1 Purwakarta: Saya Hargai Mereka! |
|
|---|
| Reaksi Jokowi Usai Kepolisian Menerbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar: Semuanya Sudah Clear, Selesai! |
|
|---|
| Viral Anak Buah Purbaya Layangkan Surat Terbuka, Desak Presiden dan Wapres Mundur: Soal Hak Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan-UU.jpg)