Breaking News:

BPJS Kesehatan

Simak Cara dan Syarat Dapat Kartu Berobat Gratis Per 1 Januari 2025 BPJS Kesehatan PBI Pemerintah

Simak cara dan syarat dapat kartu berobat gratis BPJS Kesehatran kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

Editor: Putri Asti
YouTube Apasih?
Simak cara dan syarat dapat kartu berobat gratis BPJS Kesehatran kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah. 

TRIBUNSTYLE.COM - Bagaimana cara agar BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah? 

Masyarakat bisa mendaftar atau mengajukan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Simak cara dan syarat dapat kartu berobat gratis BPJS Kesehatran kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

Berikut syarat dan cara dapat kartu berobat gratis BPJS Kesehatran kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah di seluruh Indonesia.

Masyarakat bisa mendaftar atau mengajukan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca juga: Pilu Kisah Penjual Burger di Depok, Jualan Rp 15 Ribu Masih Ditawar, Sakit Tak Punya BPJS Kesehatan

Dengan cara tersebut, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu membayarkan iuran setiap bulan dan terhindar dari risiko bayaran yang menunggak.

Namun, tidak semua orang bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI karena ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.

Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, PBI adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar iuran.

Karena alasan itulah, iuran peserta BPJS Kesehatan dari kelompok yang tidak mampu dibayar atau dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Merujuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sementara yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu membayar iuran adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta PBI.

Berikut syarat mendaftar sebagai peserta PBI:

Warga Negara Indonesia

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman
12
Tags:
BPJSPemerintahbantuan sosial
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved