Breaking News:

berita viral

Pembakaran Pria di Madura: Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Utama

Pembakaran jasad pria di Madura terungkap, polisi menetapkan pasangan suami-istri sebagai tersangka utama kasus sadis ini.

Editor: Tim TribunStyle
SURYA.CO.ID/Hanggara Pratama
Pembakaran jasad pria di Madura terungkap, polisi menetapkan pasangan suami-istri sebagai tersangka utama kasus sadis ini. 

Dalam aksinya, korban dibacok terlebih dahulu menggunakan celurit, lalu jasadnya dibakar untuk menghilangkan jejak.

Curiga Istri Selingkuh

AKP Doni mengatakan, pembunuhan dipicu rasa marah dan cemburu pelaku N yang menduga istrinya berselingkuh dengan korban.

"Untuk barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih milik korban, celurit, pisau milik pelaku, serta jaket dan motor Vario milik pelaku," sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara," tegasnya.

Jenazah korban telah dipulangkan ke pihak keluarga pada malam hari setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.

( TribunJatim.com | Hanggara Syahputra | TribunStyle.com | Noval Dwi Widya )

Halaman 2/2
Tags:
Pembakaran jasad pria di MaduraPolres Pamekasan Polda Jawa TimurPasal 340 KUHP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved