Breaking News:

berita viral

Pembakaran Pria di Madura: Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Utama

Pembakaran jasad pria di Madura terungkap, polisi menetapkan pasangan suami-istri sebagai tersangka utama kasus sadis ini.

Editor: Tim TribunStyle
SURYA.CO.ID/Hanggara Pratama
Pembakaran jasad pria di Madura terungkap, polisi menetapkan pasangan suami-istri sebagai tersangka utama kasus sadis ini. 

Pembakaran jasad pria di Madura terungkap, polisi menetapkan pasangan suami-istri sebagai tersangka utama kasus sadis ini.

TRIBUNSTYLE.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Pulau Madura, Jawa Timur, kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.

Mereka bisa dijatuhi hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, menyusul penetapan mereka sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan Polda Jawa Timur.

Pasutri tersebut, N (36) dan istrinya SA (30), berasal dari Kabupaten Sampang, Madura. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa N dan SA diduga sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban, yang diketahui berinisial M (35), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Tidak hanya melakukan pembunuhan, kedua tersangka juga diduga membakar jasad korban, sehingga menambah berat kasus dan memperjelas unsur perencanaan yang disengaja.

Baca juga: Kabar Artis FTV Dulu Dipenjara Kasus Pembunuhan, Kini Ganti Nama, Terungkap Pekerjaan Barunya

Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan menimbulkan sorotan luas terhadap motif dan kronologi aksi sadis tersebut.

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari temuan mayat pria dalam kondisi terbakar di tepi jalan Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Kamis (6/11/2025) malam.

Leher Korban Luka Akibat Benda Tajam

Tak jauh dari lokasi penemuan mayat tersebut, ditemukan sebuah mobil minibus Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi M 1798 NR.

PASUTRI TERSANGKA - Polisi beberkan kasus pembunuhan sadis yang diduga dilakukan pasutri saat konferensi pers di Polres Pamekasan Polda Jatim, Jumat (7/11/2025).
PASUTRI TERSANGKA - Polisi beberkan kasus pembunuhan sadis yang diduga dilakukan pasutri saat konferensi pers di Polres Pamekasan Polda Jatim, Jumat (7/11/2025). (TribunJatim.com)

Mobil tersebut diduga kendaraan rental yang digunakan korban sebelum kejadian.

Kepala Desa Lesong Daya, Arief Budiatno mengatakan penemuan mayat tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada jasad ditemukan dalam kondisi terbakar," ujarnya, Jumat (7/11/2025) dikutip dari Tribunjatim.com.

Begitu menerima laporan, pihak desa langsung menuju lokasi.

Dibacok Pakai Arit

Tak berselang lama, tim kepolisian dan tenaga medis datang untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengevakuasi korban.

Hanya dalam hitungan jam, polisi berhasil menangkap pelakunya yakni N bersama istrinya SA (30). 

"Keduanya memiliki peran aktif dalam pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Hansip Iwan di Kuningan Jabar, Istri Sewa 2 Tetangga dan 1 Eksekutor, Motif Terkuak

Dalam aksinya, korban dibacok terlebih dahulu menggunakan celurit, lalu jasadnya dibakar untuk menghilangkan jejak.

Curiga Istri Selingkuh

AKP Doni mengatakan, pembunuhan dipicu rasa marah dan cemburu pelaku N yang menduga istrinya berselingkuh dengan korban.

"Untuk barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih milik korban, celurit, pisau milik pelaku, serta jaket dan motor Vario milik pelaku," sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara," tegasnya.

Jenazah korban telah dipulangkan ke pihak keluarga pada malam hari setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.

( TribunJatim.com | Hanggara Syahputra | TribunStyle.com | Noval Dwi Widya )

Tags:
Pembakaran jasad pria di MaduraPolres Pamekasan Polda Jawa TimurPasal 340 KUHP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved