Tolak Ajakan 'Begituan', Santriwati di Inhil Riau Dianiaya Pengemudi Kapal, Dipukul Pakai Kayu

Editor: Putri Asti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Santriwati di Inhil Riau dianiaya pengemudi kapal gegara tolak ajakan berhubungan badan.

Saat ibu korban tiba di sekolah, pihak sekolah kemudian menyarankan agar korban diperiksa di rumah sakit terdekat.

Ilustrasi hamil. (Freepik via Kompas)

"Setelah diperiksa, pihak Rumah Sakit menyebut bahwa korban ini tengah mengandung," lanjut Alex.

Merasa tidak percaya dengan fakta ini, keluarga korban melanjutkannya dengan pemeriksaan USG.

Dari pemeriksaan USG ini, keluarga korban mendapati usia janin yang tengah dikandung korban.

"Hasil periksa USG, kandungan di tubuh korban sudah berusia tujuh bulan," papar dia.

Keluarga korban kemudian mendapati, pelaku adalah salah satu kerabat jauh, menurut pengakuan dari korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, OBS telah melakukan tindakan asusila tersebut sejak bulan Agustus 2023 lalu.

"Sebagai keluarga, pelaku dan korban ini memang dekat.

Pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut, dengan membujuk korban untuk bersetubuh," kata Alex.

Kini atas perbuatan tersebut, OBS diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJateng.com