Belakangan pemberitaan ramai berkaitan seputar fenomena calon anggota legislatif (caleg) yang gagal jadi anggota parlemen berujung menarik bantuan yang telah diberikan kepada daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap fenomena tersebut.
Kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, hal itu menunjukkan bahwa politik transaksional memang benar-benar terjadi dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu).
Menurut Wawan, para caleg yang kembali menarik bantuannya karena mendapat suara kecil, itu karena mereka pada saat memberikan bantuan tidak ikhlas.
"Begitu enggak dapat, sumbangannya diambil lagi, artinya dia tidak ikhlas, memang transaksional terjadi,” kata Wawan kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
KPK, ujar Wawan, sudah mewanti-wanti masyarakat supaya tak menerima uang atau bantuan apa pun menjelang pemilu.
Karena ia menilai, masyarakat yang menerima pemberian transaksional caleg maupun peserta pemilu lainnya akan sulit menyampaikan protes.
“Ya, masyarakat juga karena sudah ada transaksional seperti itu ya gimana? Protes gimana?” ujar Wawan.
(*)
(Tribunstyle/Dhimas)