TRIBUNSTYLE.COM - Tak ada kejahatan yang sempurna, itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan kisah maling di Lombok berikut ini.
Maling berinisial MSA tersebut awalnya melakukan pencurian di sebuah toko kelontong milik tetangga.
Lantaran gerah, ia kemudian melepas bajunya dan lupa tak memakainya lagi. Baju itulah yang akhirnya dijadikan petunjuk bagi polisi untuk menangkap MSA.
Baca juga: Gagal Keluarkan Jurus Tak Terlihat, Sosok Maling Terekam Jelas CCTV, Polisi Temukan Jimat
Ya, seorang pria berinisial MSA (25) warga Dusun Onor, Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, ditangkap seusai mencuri di toko kelontong milik tetangganya.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra menerangkan, baju pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian pencurian menjadi petunjuk bagi polisi menangkap pelaku.
Suwendra mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/1/2024).
Saat itu pelaku masuk ke dalam toko saat kondisi sepi.
"Terduga pelaku memanjat tembok sebelah barat toko tersebut naik ke atap, kemudian mencongkel atap seng toko tersebut dengan menggunakan palu yang dipersiapkan oleh terduga pelaku," kata Bagus, Jumat (5/1/2024).
Pelaku menggondol ratusan bungkus rokok berbagai merek dagangan milik korban.
Kerugian diperkirakan Rp 7.500.000.
Baca juga: Maling di NTT Dorong Motor Curian yang Kehabisan Bensin, Mau Sembunyi Malah Berpapasan dengan Polisi
Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lingsar.
Berdasarkan laporan, polisi mendatangi lokasi dan menemukan baju pelaku yang tertinggal di TKP saat melakukan pencurian.
"Jadi atas laporan korban tim melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP dan mendapat suatu petunjuk di mana ada baju di lokasi yang tertinggal, baju tersebut besar dugaan milik terduga pelaku. Terduga pelaku bernama MSA alias Owan, 25 tahun," kata Bagus.
Bagus mengungkapkan, pelaku meninggalkan bajunya karena kepanasan sehingga diletakan sembarang di sekitar toko.
"Setelah merasa cukup terduga langsung kabur tanpa sadar bajunya ketinggalan di TKP," kata Bagus.