Berita Kriminal

Cemburu & Ogah Digugat Cerai Istri, Pria di Kalideres Nekat Bakar Rumah, Mertua Tewas Terpanggang

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rudi Hariyanto dengan sengaja melakukan pembakaran rumah gegara cemburu dengan istri, SH (70) yang merupakan mertua pelaku tewas terpanggang api.

TRIBUNSTYLE.COM - Innalillahi, cemburu buta berakhir mengenaskan.

Nahas nasib SH, seorang mertua di Kalideres tewas gegara menantu ngamuk dan bakar rumah.

Dikabarkan Polisi telah menetapkan Rudi Hariyanto sebagai tersangka karena telah dengan sengaja melakukan pembakaran rumah, di Jalan Rawa Melati RT 04, RW 01, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023). 

Peristiwa kebakaran di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. diduga karena dibakar suami yang cemburu pada istrinya. (WARTA KOTA)

Pasalnya, kebakaran tersebut mengakibatkan satu orang berinisial SH (70) yang merupakan mertua pelaku tewas terpanggang api. 

Sementara dua orang lainnya yakni istri dan dirinya sendiri, mengalami luka berat di sekujur tubuhnya.

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana membenarkan bahwa kebakaran tersebut terjadi karena ada seseorang yang sengaja membakarnya.

"Dalam hal ini kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal," ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).

Menurutnya, pelaku sengaja membakar rumah lantaran tidak terima digugat cerai oleh sang istri.

Baca juga: INNALILLAHI Depresi Ditinggal Suami, Ibu Muda di Kuningan Nekat Bakar Diri, Siram Tubuh Pakai Bensin

Namun alih-alih begitu, aksi tak terpuji Rudi itu membuat mertuanya mengalami luka bakar serius dan meninggal dunia.

"Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," kata Abdul Jana.

Akibat peristiwa tersebut, lanjut Abdul, pelaku Rudi mengalami luka bakar 58 persen dan korban yang merupakan istri pelaku berinisial RI (41) mengalami luka bakar 45 persen

Kini, pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat.

Adapun terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 187 dan 188 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Sebelumnya diberitakan, kebakaran menghanguskan satu rumah tinggal di Jalan Rawa Melati RT 04, RW 01, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023) sekira pukul 16.35 WIB. 

Ironisnya, kebakaran tersebut diduga terjadi akibat ada seseorang yang membakarnya. 

Halaman
12