Berita Kriminal

Tak Dijatah Istri, Ayah Mertua Tega Perkosa Menantu Perempuan yang Belum Lama Dinikahi Anaknya

Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pemerkosaan

"Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Randhya.

(KOMPAS.com/ Baharudin Al Farisi)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait berita kriminal