TRIBUNSTYLE.COM - Dokter cantik yang aniaya apoteker di Kendari seolah kini sedang menunggu hukuman.
Pelaku berinisial E itu nekat menganiaya dan menyekap anak buahnya yang berprofesi sebagai apoteker.
Akibat perbuatannya, korban sampai muntah dan tak sadarkan diri.
Kepolisian Resor atau Polresta Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan kepada seorang dokter berinisial E.
E ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penganiayaan.
Ia diduga telah melakukan penganiayaan kepada anak buahnya berinisial ZS yang berprofesi sebagai apoteker di apotik milik E.
Baca juga: Brutalnya Suami Aniaya Istri hingga Mata Buta, Mulut Robek Tangan Patah, Kabur usai Disaksikan Anak
Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kalau E sendiri ditangkap di Jalan Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Jumat (1/12/2023).
Kata Fitrayadi saat ini E sudah diamankan di Mako Polresta Kota Kendari dan langsung dilakukan penahan.
"Langsung dilakukan penahanan," tuturnya.
Kata Fitrayadi E sendiri dijerat dengan pasal tindak pidana penganiyaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman 2,8 tahun penjara," tuturnya.
Kronologi
Seorang apoteker berinisial ZS diduga menjadi korban penganiayaan oknum dokter inisial E disalah satu apotek di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus tersebut diketahui sudah dilaporkan di Kantor Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (30/12/2023).
Berdasarkan keterangan ZS, penganiayaan tersebut terjadi saat dirinya diarahkan untuk menuju di lantai dua.