Beberapa pengaduan warga diterimanya melalui aplikasi tersebut.
"(Misalnya pengaduan) terkait mahalnya harga tol di kabupaten saya, harga tempat pariwisata lokal yang mahal," ungkapnya.
Selain itu, ada juga masyarakat yang mengadu bahwa air di rumahnya mati karena mata air setempat dieksploitasi.
Baca juga: Jelang Pemilu, Partai Politik Ini Jualan Otak-otak untuk Kumpulkan Dana Kampanye
Tidak ada larangan
Hingga tulisan ini dibuat, Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menaungi Cak Yud belum mengeluarkan respons terkait kampanye yang dilakukan anggotanya melalui aplikasi Bumble.
"Sejauh ini belum ada respons dari internal partai baik itu DPC, DPW atau DPP," ujar Cak Yud.
Dengan viralnya cara kampanyenya, Cak Yud berharap Cak Imin mendengar apa yang dilakukannya.
"Saya sih ingin berita ini sampai ke Cak Imin, karena saya ingin ketemu beliau juga," tandasnya.
Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menegaskan bahwa bentuk kampanye lewat aplikasi dating sah-sah saja dilakukan.
"Memang di sini (kampanye) tidak dijelaskan lebih lanjut terkait media apa yang digunakan. Jadi, belum ada larangan atau belum ada hal detil lagi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (11/9/2023).
Menurut Cecep, penggunaan media sosial sebagai wadah kampanye cukup populer digunakan.
Terlebih lagi, pemilih pada Pileg dan Pilpres 2024 mendatang didominasi oleh anak muda yang menggunakan media sosial secara aktif.
“Ternyata media sosial itu menjadi media yang efektif ya untuk digunakan dalam proses kampanye,” kata dia.
Meskipun begitu, kampanye menggunakan media sosial, termasuk aplikasi dating Bumble perlu dikaji lebih lanjut untuk mengetahui efektivitasnya.
(TribunJateng.com/Like Adelia)(KOMPAS.com/ Alinda Hardiantoro)
Diolah dari artikel TribunJateng.com dan KOMPAS.com