"Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 Terdakwa membeli 70 tas dan satu buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000,00 yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek," ujar jaksa membacakan dakwaan Rafael Alun.
Jaksa menyebut, setelah diverifikasi keasliannya, dari 71 tas dan dompet itu, 40 di antaranya tidak asli alias KW.
Sementara itu Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar Ernie Meike soal pembelian rumah di kawasan Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mulanya hakim mempertanyakan proses awal pembelian rumah tersebut.
"Ya rumah itu pasang plang dijual. Terus ya telepon sama orang yang (nomornya) tertera di situ," ucap Ernie Meike di persidangan.
Ernie Meike lalu mengaku dirinya yang pertama kali melihat rumah tersebut dijual. Lantas Ernie Meike memberitahu suaminya, Rafael Alun untuk membeli rumah tersebut.
"Saya lalu bilang ke suami ada rumah dijual. Suami komunikasi dengan nama di plang itu," tutur Ernie Meike.
Namun, Ernie Meike mengaku lupa harga beli rumah itu. Ia hanya mengingat rumah itu dibelinya dari putri kedua Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. "Namanya Grace Riady siapa gitu. Saya lupa. Setelah sudah ke notaris baru tahu," ujar Ernie Meike.
(Tribun Network)
(*)
Artikel diolah dari WartaKotalive.com