"Saya kan juga capek karena kerja seharian jualan di angkringan," akunya.
Meski mengaku menyesal, tetapi HH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di rumah tahanan Polres Purwoerejo.
Lebih lanjut, terkait kasus tersebut, Kapolres Purworejo mengingatkan masyarakat untuk memahami Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga yang termasuk Undang-Undang berat.
Ia berpesan, apabila ada permasalahan keluarga maka harus bisa menahan diri agar tidak termakan emosi sehingga melakukan tindakan kekerasan.
Diolah dari artikel TribunJogja.com