Berita Kriminal

Hakim Sampai Syok Dengar Pengakuan Ayah yang Bunuh Anak Kandungnya di Gresik, Anda Tidak Gila Kan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAKUAN ayah yang tega bunuh anak kandungnya di Gresik sampai buat Hakim syok: anda tidak gila kan?

"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial M (43) tega menyetubuhi anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

(Kompas.com/Hamzah Arfah).

Artikel ini diolah dari Kompas.com