Berita Kriminal

Hakim Sampai Syok Dengar Pengakuan Ayah yang Bunuh Anak Kandungnya di Gresik, Anda Tidak Gila Kan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAKUAN ayah yang tega bunuh anak kandungnya di Gresik sampai buat Hakim syok: anda tidak gila kan?

TRIBUNSTYLE.COM - PENGAKUAN ayah yang tega bunuh anak kandungnya di Gresik sampai buat Hakim syok: anda tidak gila kan?

Seorang ayah bernama M Qo'dad Afa'lul alias Afan (29) tega membunuh anak kandungnya sendiri di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.

Setelah membunuhm terdakwa justru meminta majelis hakim untuk dirinya dihukum mati.

Hal itu diungkapkan Afan pada saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (1/11/2023).

Afan juga mengaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap putrinya yang berusia 9 tahun karena anaknya terdampak secara psikologis atas ulah kedua orang tua.

Di mana Afan merupakan mantan pecandu narkoba, sementara istrinya berprofesi sebagai sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Oleh karena itu Afan melihat putrinya pada saat masih hidup menjadi minder ketika berinteraksi dengan rekan-rekannya.

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra (kanan), saat tersangka diamankan usai membunuh anak kandung di rumah kontrakan di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.

Baca juga: TRAGIS! Anak Pensiunan Perwira Polisi Bunuh Bocah 8 Tahun di Palu, Korban Ditemukan Tanpa Pakaian

"Terkadang anak saya merasa minder, saat berinteraksi dengan teman-temannya. Agar mati syahid dan bisa hidup bahagia di surga," ujar Afan di hadapan majelis hakim saat persidangan, Rabu.

Bahkan Afan juga mengaku sering bertemu dengan putri kandungnya yang telah dibunuh dalam mimpi, yang terlihat seakan bahagia, sehingga Afan meminta kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman mati.

"Saya sering bertemu anak melalui mimpi, dia tampak bahagia di alam sana. Semoga bisa bertemu anak saya di surga," ucap Afan.

Mendengar pengakuan terdakwa Afan, hakim anggota Adhi Satrija Nugroho menjadi kaget.

Bahkan ia kemudian mempertanyakan mengenai kondisi kejiwaan Afan yang telah tega menghabisi anak kandungnya sendiri dan lantas memberikan pengakuan seperti itu.

"Anda tidak gila kan? Karena sebegitu tega menghabisi nyawa putri kandung sendiri," tutur Adhi.

Agenda persidangan selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan, di mana keterangan terdakwa salah satunya akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Afan tega menghabisi putri kandungnya sendiri dengan cara ditusuk berkali-kali menggunakan pisau di rumah kontrakan mereka di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pada saat diamankan pihak kepolisian, Afan juga sudah sempat mengaku alasan dirinya membunuh anaknya.

Termasuk menyinggung mengenai jika anaknya masuk surga, lantaran anak kecil dinilai oleh Afan belum memiliki dosa, berbeda dengan orang dewasa.

AKSI Bejat Pria di Bogor Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2019, Ancam Bunuh Sang Ibu Jika Tak Dituruti

BEJAT, ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri sejak tahun 2019, ancam bunuh sang ibu jika tidak dituruti.

Ayah berinisial M (43) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/10/2023).

Tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut sejak sang anak berusia 14 tahun atau dari tahun 2019.

Pelaku juga mengancam akan membunuh ibu korban jika kemauannya tidak dituruti.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa selama ini, M kerap mengancam korban jika menolak berhubungan badan.

Ilustrasi - Ayah memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun (medium.com)

Baca juga: AKSI Nekat, Polisi di Makassar Rudapaksa Mantan Pacar di Rumah Dinas Polda Sulawesi Selatan

"Ancaman itu berupa kalau nggak mau (disetubuhi) 'nanti bapak bunuh ibumu'. Kalau kamu ngasih tahu sama orang, nanti lihat saja, ibumu bakal bapak bunuh," ujar Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).

Teguh mengungkapkan bahwa M melakukan tindak pemerkosaan berawal karena tertarik atau diselimuti nafsu.

M kemudian mencari kesempatan saat sang istri pergi bekerja. Dalam keadaan sepi, ia melancarkan aksi bejat itu di sebuah saung atau gubuk.

"Awalnya karena merasa tertarik dan ada kesempatan. Si ibu korban ini tidak ada di rumah, jadi diajak lah anaknya ini untuk ke kebun (cengkeh) melihat perangkap landak," ungkap Teguh.

Sesampainya di kebun, korban disuruh masuk ke saung tersebut dan disusul oleh ayahnya. Saat di dalam, pelaku mengancam supaya mau berhubungan sambil membuka baju.

"M melakukan secara berulang kali dari 2019 itu dan baru diketahui Senin tanggal 9 Oktober setelah korban melapor. Selama itu pelaku pakai kondom," ujarnya.

Kini, M yang bekerja sebagai tukang rumput pakan ternak dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Bogor.

Teguh menyebut bahwa M mengakui melakukan perbuatan bejat itu secara sadar.

"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial M (43) tega menyetubuhi anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

(Kompas.com/Hamzah Arfah).

Artikel ini diolah dari Kompas.com