Sebagian daging yang diiris tersebut kemudian dibawanya dari pasar sampai Tugu Wadolao.
Setelah itu, LM juga mencari perangkat Desa Wadolao, namun aparat desa sudah lari dan bersembunyi.
Sekitar pukul 08.45, korban LM dievakuasi di Puskesmas Wasolangka menggunakan mobil milik warga.
Pukul 09.05 wita, LM tiba di puskesmas dan langsung ditangani oleh pihak puskesmas.
Namun, korban LM dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.07 wita.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah orangtuanya di Kelurahan Wasolangka sekitar pukul 10.20 wita.
Korban kemudian dikuburkan di Kelurahan Wasolangka sekitar pukul 17.00 wita.
Pengakuan Terduga Pelaku Pembunuhan
Berikut pengakuan terduga pelaku LA yang membunuh adiknya sendiri yang juga Kepala Desa Wadolao Muna, Sulawesi Tenggara.
Pelaku LA mengaku tega menghabisi nyawa sang adik karena kecewa dimaki-maki oleh korban.
“Saya bilang simpan juga harga diriku kasihan, saya ini mantan kepala desa kemudian kakakmu,” katanya dikutip dari video yang diterima pada Selasa (17/10/2023).
LA mengaku sebelum menganiaya menggunakan parang, dirinya lebih dulu menikam korban memakai badik.
“Sebenarnya tidak ada rasa dendamku saya. Tidak ada, namanya tidak ada rasa dendamku,” katanya.
Dia mengaku tidak pernah dendam dengan sang adik atau bermasalah meski sama-sama bertarung saat Pemilihan Kepala Desa Wadolao.
“Biasa-biasa saja,” jelasnya saat berada di kantor kepolisian.
Begitupula dengan masalah istrinya yang dipecat oleh korban sebagai guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
LA mengaku masalah itu berawal saat dirinya masih menjabat Kepala Desa Wadolao Muna dan akan mendirikan bangunan PAUD.
“Karena memang pada waktu itu saya kepala desa dia yang komplain untuk pembangunan PAUD itu,” ujarnya.
Namun, persoalan tersebut selesai setelah orangtuanya ikut turun tangan.
“Daripada kita bermasalah dengan adeku ini, mamaku turun tangan. Yang penting tidak bermasalah saya yang bayar ini kintal,” katanya.
Masalah tersebut pun selesai setelah orangtua mereka menengahi dengan membeli lahan tersebut.
Istri LA yang saat itu menjadi kepala sekolah di PAUD tersebut turun jabatan sebagai guru.
“Tiba-tiba pas jadi kepala desa dia (korban) mengganti istriku dibuat SK pemberhentiaannya,” jelas LA.
Ia sempat menyampaikan kepada korban, pemberhentian itu bukan wewenangnya sebagai kepala desa.
“Saya bilang adik itu bukan wewenangmu, itu SK Bupati dan Diknas,” ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Mukhtar/Sugi Hartono)
Diolah dari artikel TribunnewsSultra.com