TBS (tengah) bersama sepeda motornya yang dijadikan barang bukti oleh aparat, Minggu (08/10/2023). Sepeda motor itu digunakan TBS untuk pergi bersama AS ke sebuah penginapan di Kaliurang, Sleman, September lalu. (Tribunjogja.com/Alexander Ermando)
Ayahnya pun tak terima hingga akhirnya melaporkan pemuda tersebut ke aparat.
"TBS lalu kami tahan bersama barang bukti yang digunakan saat hari kejadian," ujar Kapolsek Girimulyo, AKP Suparna.
TBS pun dikenakan pasal berlapis, yaitu tentang perlindungan anak dan pidana membawa lari gadis di bawah umur.
Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun.
Suparna mengimbau agar para orangtua lebih mengawasi pergaulan anaknya, terutama yang masih di bawah umur.
Termasuk menjalin komunikasi intens untuk mengetahui keberadaan anak.
"Pencarian kemarin juga terkendala ponsel AS yang sempat tidak aktif, ia juga tidak bisa pulang karena tidak ada kendaraan," ungkapnya.
Suparna mengatakan pendampingan juga diberikan terhadap AS usai kejadian ini.
Pendampingan turut melibatkan tim dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo.( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pembawa Lari Gadis di Bawah Umur Asal Kulon Progo Ngaku Baru Sepekan Jalin Hubungan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawa Kabur Pacar yang masih di Bawah Umur ke Penginapan, Pemuda Kulonprogo Ini Ditahan Polisi, https://www.tribunnews.com/regional/2023/10/09/bawa-kabur-pacar-yang-masih-di-bawah-umur-ke-penginapan-pemuda-kulonprogo-ini-ditahan-polisi?page=all.
Editor: Eko Sutriyanto