Bagaimana cara MVH ini melancarkan aksi kejahatannya itu?
Aparat Polsek Sukmajaya tangkap seorang pemuda berinisial MVH (22), karena puluhan kali melakukan aksi pencurian di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepada polisi, MVH mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 35 kali dengan menyasar warung-warung.
Baca juga: NASIB Apes Pria di Indramayu Kepergok Polisi saat Maling Susu dan Saus di Minimarket, Terekam CCTV
"Sudah 35 kali, kurang lebih sejak 2016 silam," kata MVH di lokasi.
Dalam sekali beraksi, MVH dapat merub keuntungan mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 800.000.
"Biasanya cuma Rp 200.000 per warung, paling gede dulu Rp 800.000 tahun 2017," ujar MVH.
Dari hasil pencurian itu, pelaku menggunakannya untuk membayar top up game online Mobile Legends (ML) serta membeli sepatu dan pakaian.
Sebelumnya, Tim Reskrim Polsek Sukmajaya berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis warung kelontong berinisial MVH (22) yang telah beraksi puluhan kali.
Aksi pelaku terbongkar usai mencuri uang di sebuah warung Jalan Kembang 11 No 17 RT 05 RW 04, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok, pada Senin (11/9/2023).
Menurut Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiono, sebelumnya korban membuat laporan dengan menunjukkan rekaman CCTV.
Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku dan rekannya sedang mengambil uang tunai saat pemilik warung sedang salat Dzuhur.
"Pelaku mengambil uang yang tersimpan didalam kotak disaat korban sedang melaksanakan sholat dhuhur," kata Margiono di Mapolsek Sukmajaya, Senin (2/10/2023).
"Kemudian, korban membuka CCTV dan terlihat pelaku mengambil uang tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya," ujar Margiono.
Baca juga: Susah-susah Bawa Karung & Panjat Pagar Kafe, Maling di Malang Sudah Ditunggu Polisi Pas Mau Kabur
Usai mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di dalam rumahnya wilayah Beji, Kota Depok.
Sedangkan, untuk satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku berhasil ditangkap pada 19 September, di rumahnya wilayah Beji," ungkapnya.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan WartaKotalive.com