TRIBUNSTYLE.COM - Tak terima diputus pacarnya, pria di Batam ini nekat sebar video syur mereka berdua di media sosial.
Dia akan menghapus video syur tersebut jika sang mantan mau kembali pacaran dengannya.
Korban yang tak terima langsung melaporkan pelaku ke pihak berwenang.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Cintanya Kandas, Pemuda di Lampung Stres Tak Terima, Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Astaghfirullah!
Seorang pria beriniasial CS (26), warga Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi.
Ia dibekuk lantaran diduga menyebarkan video asusila ia dan seorang perempuan ke media sosial (medsos).
Perempuan tersebut merupakan mantan pacar CS.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sei Beduk," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal yang dihubungi, Kamis (28/9/2023).
Benny mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui menyebarkan video asusila sang pacar karena tidak terima hubungannya diputuskan.
"Pelaku dendam dengan korban, makanya pelaku menyebarkan video asusila tersebut.
Pelaku berharap korban mau kembali kepada pelaku setelah pelaku menghapus video tersebut yang telah disebarnya di salah satu Medsos," terang Benny.
Benny juga mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban berinisial Ns (21) yang tidak sengaja melihat video asusila dirinya bersama pelaku di salah satu medsos.
NS kemudian meminta CS menghapus video tersebut.
Namun, pelaku malah menantang korban, hingga akhirnya korban mendatangi Polsek Sei Beduk dan melaporkan kejadian tersebut.
"Korban sempat melihat video asusila dirinya bersama pelaku, makanya korban marah dan melaporkan hal ini ke kami," terang Benny.
Baca juga: Bukannya Introspeksi Sudah KDRT, Pria Malah Sebar Video Syur Istri, Kesal 5 Bulan Nikah Ditinggal
Tidak sampai di situ, lanjut Benny, pelaku juga sempat mengancam korban untuk kembali menyebarluaskan video tersebut ke sejumlah medsos jika korban menolak kembali menjadi pacarnya.
Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Jadi pelaku CS ini terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Benny.
(KOMPAS.com/ Hadi Maulana)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Baca artikel lainnya terkait berita kriminal