Berita Kriminal

Sebar Video Syur Mantan di Medsos, Pria di Batam ini Berharap Bisa CLBK: Aku Hapus Kalau Mau Balikan

Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video syur beredar di media sosial.

Tidak sampai di situ, lanjut Benny, pelaku juga sempat mengancam korban untuk kembali menyebarluaskan video tersebut ke sejumlah medsos jika korban menolak kembali menjadi pacarnya.

Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Jadi pelaku CS ini terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Benny.

(KOMPAS.com/ Hadi Maulana)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait berita kriminal