Berita Kriminal

Cintanya Kandas, Pemuda di Lampung Stres Tak Terima, Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Astaghfirullah!

Editor: Putri Asti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak terima diputus cinta, pemuda di Lampung sebar foto syur mantan pacarnya.

TRIBUNSTYLE.COM - Tak terima asmaranya kandas, seorang pemuda di Lampung nekat berbuat di luar dugaan.

Pemuda tersebut membuat akun sosial media lalu mengunggah foto-foto syur mantan pacarnya.

Bahkan wajah sang mantan pacar saat bugil pun terpampang jelas.

Bagaimana kronologi lengkapnya?

Tak terima diputus, pemuda di Lampung sebar foto syur mantannya di sosial media (SAOstar)

Seorang pemuda di Lampung Timur nekat mengunggah foto-foto syur sang mantan.

Pelaku mengaku sakit hati karena hubungan mereka kandas di tengah jalan.

Baca juga: Bukannya Introspeksi Sudah KDRT, Pria Malah Sebar Video Syur Istri, Kesal 5 Bulan Nikah Ditinggal

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, membenarkan peristiwa tersebut dan pelaku telah ditangkap berdasarkan laporan korban.

Rizal mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RZ (21) warga Kabupaten Mesuji.

"Tersangka kita amankan pada hari Minggu kemarin di Jalan Lintas Timur, Desa Muara Jaya," kata Rizal saat ditelepon, Senin (25/9/2023) siang.

Dari keterangan korban berinisial DV (20) warga Kecamatan Way Bungur, tersebarnya foto-foto syur itu diketahui dari sebuah akun media sosial.

Akun media sosial itu menggunakan nama korban dan foto-foto yang disebarkan pun menampilkan wajah korban.

Ilustrasi foto dan rekaman video syur ((grid.id))

Baca juga: GURU SD Ajak Murid Cowok Main Game di Rumah, Rayu dengan Foto Syur, Lalu Disetubuhi di Kamar

Korban yang merasa terganggu dan tidak membuat akun tersebut lalu melapor ke Mapolres Lampung Timur.

Riza mengungkapkan, setelah penyelidikan ternyata akun dengan nama korban itu dibuat oleh RZ, yang merupakan mantan kekasih korban.

"Tersangka membuat akun media sosial dengan nama korban, kemudian meng-upload foto-foto syur korban," beber Rizal.

Sedangkan dari keterangan tersangka, perbuatan itu dilakukan dengan motif dendam kepada korban.

"Tersangka mengaku sakit hati karena hubungannya diputuskan oleh korban. Sehingga, berniat menyebarkan foto-foto syur korban," ucap dia.

Rizal mengatakan, saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Lampung Timur dan dikenakan Undang-Undang ITE.

Kasus Lainnya - Bukannya Introspeksi Sudah KDRT, Pria Malah Sebar Video Syur Istri, Kesal 5 Bulan Nikah Ditinggal

Tega, itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan Lahmudin Harahap.

Bagaimana tidak, ia nekat menyebarkan video syur dirinya dan sang istri.

Lahmudin Harahap melakukan hal tersebut karena kesal ditinggal sang istri padahal baru lima bulan menikah.

Ya, Lahmudin Harahap (25), pria warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara kini diamankan Polres Madina.

Pasalnya, Lahmudin nekat menyebarkan video syur antara dirinya dan istri ke media sosial.

Adapun motif pelaku, karena kesal ditinggal istri.

Baca juga: TAMPANG Bejat Guru Sliat di Cilacap Cabuli 2 Murid Masih SMP, Rekam Video Syur agar Bisa Main Lagi

Lahmudin Harahap, suami yang tega menyebarkan video berhubungan badannya dengan sang istri karena kesal ditinggal kabur (Tribun-Medan.com/HO)

Menurut polisi, pelaku dan istrinya SA (33) baru lima bulan menikah.

Mereka menikah pada 19 Maret 2023 lalu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto mengatakan, pelaku menyebar video syurnya dengan sang istri di media sosial Facebook.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik serta barang bukti yang cukup jelas, tersangka kami amankan pada Kamis 7 September 2023 di satu lokasi di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal," kata Ipda Bagus Seto, Rabu (13/9/2023).

Menurut Seto, istri pelaku pergi meninggalkan rumah karena tak tahan terus-terusan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kini tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 uu RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Karena tidak bertemu dengan korban, terlapor merasa kesal dan menyampaikan bahwa dirinya akan mengirimkan video tersebut melalui media sosial agar korban dan keluarganya malu," ujarnya.

Baca juga: KETAGIHAN Open BO Gadis SMA, Pria Jepara Awalnya Bayar, Main Kedua Ditolak, Ancam Sebar Foto Bugil

Diolah dari Kompas.com dan Tribun-Medan.com