"AFS saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung, Bali kabarnya akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk mendapat perawatan lebih lanjut," jelasnya.
DUH! Gegara Ketagihan Judi Slot, Oknum Guru Pangandaran Berbuat Nekat, Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta
Gegara kecanduan judi slot, seseorang bisa melakukan hal nekat, seperti oknum guru di Pangandaran ini.
Oknum Guru di SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, nekat menjual aset milik sekolah tempatnya bekerja senilai Rp 237 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Soimah mengatakan, aset yang dijual guru berinisial AS itu adalah perangkat lunak.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Oknum guru satu ini harus menanggung akibat dari perbuatannya.
Sebab, oknum apartur sipil negara (ASN) di Pangandaran ini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Judi Slot Kalah Terus, Pria Ini Malah Makin Ketagihan, Nekat Rampok 6 Rumah, Barang Curian Dijual
Guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu menjual aset yang nilainya Rp 237.070.460,58.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak itu menjerat dua tersangka.
Selain AS yang merupakan guru, juga ada GS yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.
Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP N 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.
"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi. Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.
Baca juga: KOMPAK! Pasutri Promosi Judi Slot, Suami Bikin Desain, Istri jadi Pengisi Suara, Untung Fantastis
Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.