Bangunan pondok tersebut seluas sekira 20 meter kali 10 meter dengan bangunan cor permanen dua lantai.
Terdapat dua meteran listrik PLN di bangunan tersebut tertera nama tersangka Moh Anwar dan nama pondok pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi.
Hasil penelusuran Tribun, ternyata lokasi bungker yang dimaksud berada di belakang rumah milik tersangka.
Keberadaan bungker tersebut dibenarkan pula oleh warga sekitar yang mengaku pernah menyaksikan proses pembangunan bungker tersebut.
"Di pondok itu memang ada ruang bawah tanah, yang bangun pak Bayu (tersangka) dibantu santri laki-lakinya yang disuruh gali gerongan (lubang), kerjanya sampai jam 1 dinihari."
"Lalu tanah hasil galian dibawa keluar sepertinya ke pondok satunya di Rejosari," ucap warga sekitar pondok pesantren, Puji Astuti (43).
Pembangunan bungker tersebut sebenarnya sarat dengan konflik lantaran menyerobot tanah milik warga dekat pondok.
"Tanah yang gali itu milik kakak saya, Katanya beli. Tapi ya itu tidak jelas mana surat perjanjiannya," ungkapnya.
Persoalan tersebut sempat dilaporkan ke pihak kelurahan dan Ketua RT setempat tetapi diklaim Astuti tak ada respon.
"Sudah dilaporkan ke pihak kelurahan tidak ada tindak lanjutnya. Begitupun ketua RT yang lama bukan yang ketua sekarang tak pernah respon," bebernya.
Kendati begitu, ruang bawah tanah itu tetap dapat diselesaikan menjadi ruangan kamar.
"Membuatnya lama, ada setahun nan lebih. Kabarnya ruangan bawah tanah itu bagus, saya sih belum pernah masuk," ujarnya.
Terpisah, Psikolog UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Iis Amalia korban mendapatkan kekerasan seksual oleh tersangka di ruangan khusus di bangunan pondok.
"Korban Mawar usia 15 tahun mendapatkan kekerasan seksual berupa persetubuhan di lingkungan pondok pesantren dan sebuah hotel di kota Semarang," tuturnya.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari ditangkap Polrestabes Semarang atas kasus pelecehan seksual terhadap para santrinya.